www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Hindari Utang, Driver Ojol di Pekanbaru Mengaku Dibegal Penumpang
Jumat, 01 Agustus 2025 - 15:58:07 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (BabadNews) – Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial DW (29) di Kota Pekanbaru mengaku dibegal dan sepeda motornya dirampas, kemudian membuat laporan palsu ke Polsek Sukajadi.

DW merekayasa cerita pembegalan untuk menghindari kewajiban membayar cicilan sepeda motor. "Pelaku membuat laporan palsu mengaku dibegal," ujar Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang, Jumat (1/8/2025).

Kompol Jorminal menjelaskan, pelaku melapor pada Selasa (29/7/2025) dan mengaku sepeda motor miliknya dirampas oleh penumpang yang tidak dikenal saat mengantar ke Jalan Lily, Kelurahan Kedung Sari, Kecamatan Sukajadi.

DW bahkan melibatkan adik kandungnya, R (26), dalam drama yang disusunnya. Namun, kebohongan itu tak berlangsung lama.

Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sukajadi yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara menemukan ketidaksesuaian antara pengakuan pelaku dan hasil penyelidikan di lapangan.

"Namun saat penyelidikan dilakukan oleh Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara bersama tim opsnal, tidak ditemukan satu pun bukti yang mendukung ceritanya,” jelas Kompol Jorminal.

Saat diinterogasi, DW akhirnya mengakui bahwa kejadian pembegalan tersebut hanya rekayasa. Motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi BM 4028 ACC yang dikatakan dirampas, ternyata dipinjamkan kepada seseorang yang bahkan tidak dikenalnya secara dekat.

Sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi BM 4028 ACC yang diklaim dirampas, ternyata justru dipinjamkan kepada seseorang yang bahkan tidak dikenalnya secara dekat.

“Motif di balik laporan palsu ini diduga kuat karena DW ingin menghindari tagihan leasing motornya. Ia memilih jalan pintas dengan berpura-pura menjadi korban kejahatan,” kata Kompol Jorminal.

Atas perbuatannya, DW kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemberian laporan palsu kepada pihak berwenang. Ancaman hukuman pidana kini menanti.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main-main dengan hukum. Jangan pernah mencoba menutupi kesalahan dengan kebohongan, karena konsekuensinya bisa lebih besar,” tegas Kompol Jorminal.*

Sumber: Cakaplah.com




 
Berita Lainnya :
  • Topan Kalmaegi Terjang Filipina, 140 Orang Tewas dan Ratusan Hilang
  • Satgas Migas dan PHR Sinergi Amankan Aset Negara di Blok Rokan
  • Lima Pengedar Sabu Ditangkap di Pelalawan, Polisi Ungkap Dua Jaringan Sekaligus
  • DPRD Pekanbaru Dukung Seleksi Terbuka Camat dan Lurah, Ingatkan Transparansi Hasil
  • Pemerintah Siapkan Program Pembagian Tanah untuk Keluarga Miskin Ekstrem
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
    10 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers