www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Truk Bak Terbuka dan Barang Dilarang Masuk Pekanbaru saat Jam Sibuk, Ini Penjelasannya
Sabtu, 02 Agustus 2025 - 13:51:57 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (BabadNews) – Pemerintah Kota Pekanbaru mulai menertibkan operasional truk bak terbuka dan angkutan barang yang melintas di dalam kota, terutama di jalanan padat aktivitas masyarakat.

Penertiban dilakukan oleh Dinas Perhubungan di sejumlah akses utama, terutama jalan-jalan yang menjadi pusat mobilitas warga. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru, Sunarko mengatakan, langkah ini diambil demi keamanan dan keselamatan l.

"Penertiban dilakukan dalam rangka menegakkan aturan agar truk bak terbuka dan angkutan barang tidak masuk ke dalam kota. Ini menyangkut keselamatan pengguna jalan lain," ujar Sunarko, Jumat (1/8/2025).

Ruas jalan yang menjadi prioritas pengawasan antara lain Jalan HR Soebrantas, Jalan SM Amin, dan beberapa jalur utama lainnya. Dishub menyatakan tidak ada toleransi bagi pengemudi yang nekat melanggar aturan tersebut.

"Jalan HR Soebrantas, Jalan SM Amin dan jalan-jalan dalam kota lain kita perketat. Tak ada toleransi, nekat masuk akan kami tindak," tegasnya.

Pembatasan juga diberlakukan berdasarkan jam operasional. Untuk kendaraan dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) dibawah 8.500 kg, pelarangan masuk kota berlaku pada pukul 06.00–08.00 WIB, 12.00–13.30 WIB, dan 16.00–18.00 WIB.

Sementara itu, kendaraan dengan JBI di atas 8.500 kg seperti truk bak terbuka, trailer, truk peti kemas, hingga pengangkut alat berat, dilarang total masuk wilayah kota dan akan dialihkan ke jalur luar kota.

Aturan juga mengatur jam bongkar muat di dua kawasan, yaitu kawasan komersial yang dibatasi dari pukul 21.00 hingga 05.00 WIB, serta kawasan perumahan dari pukul 08.00 hingga 18.00 WIB.

Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan akan dikerahkan di sejumlah titik. Dishub juga akan melakukan patroli rutin untuk menjaring kendaraan yang tetap membandel.

"Komoditas yang dikenai pembatasan antara lain hasil galian, tambang, bahan bangunan, kebutuhan pertanian dan peternakan. Namun angkutan yang membawa bahan pokok dan BBM tetap diperbolehkan," ungkapnya.

Berikut ruas jalan yang dilarang dilintasi truk barang di dalam kota:

- Jalan Sudirman

- Jalan HR Soebrantas

- Jalan Soekarno-Hatta
- Jalan Arifin Achmad

- Jalan SM Amin

- Jalan Tuanku Tambusai

- Jalan Harapan Raya

- Jalan Hang Tuah

- Jalan Riau

- Jalan Sembilang

- Jalan Naga Sakti

- Jalan Melati

- Jalan Paus

- Jalan Delima. ***
Sumber: Cakaplah.com




 
Berita Lainnya :
  • Topan Kalmaegi Terjang Filipina, 140 Orang Tewas dan Ratusan Hilang
  • Satgas Migas dan PHR Sinergi Amankan Aset Negara di Blok Rokan
  • Lima Pengedar Sabu Ditangkap di Pelalawan, Polisi Ungkap Dua Jaringan Sekaligus
  • DPRD Pekanbaru Dukung Seleksi Terbuka Camat dan Lurah, Ingatkan Transparansi Hasil
  • Pemerintah Siapkan Program Pembagian Tanah untuk Keluarga Miskin Ekstrem
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
    10 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers