Nyamar Jadi Pembeli, Satreskrim Polresta Tangkap Pelaku Penjual Satwa Dilindungi
Sabtu, 02 Agustus 2025 - 15:38:23 WIB
PEKANBARU (BabadNews) - Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menangkap dua pelaku perdagangan satwa dilindungi di Jalan Arwana, Kecamatan Marpoyan Damai, Jumat, 1 Agustus 2024.
Dua pelaku yang diamankan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Pekanbaru.
"Ada empat ekor hewan langka diamankan polisi. Tiga ekor anak kucing hutan dan satu ekor owa," ujar Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dalam postingannya, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Polisi menangkap kedua pelaku setelah mendapat informasi dari masyarakat dengan melakukan undercover buy.
"Pelaku diketahui memelihara Satwa dilindungi secara ilegal lalu menjualnya melalui jejaring media sosial," lanjut Herry.
Saat ini, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau dan menyerahkan empat Satwa dilindungi tersebut.
"Terima kasih kepada masyarakat yang telah melapor, tim penyidik bergerak cepat dan mitra konservasi hadir menjaga kehidupan," tutup Herry.
Terkait siapa identitas pelaku dan sudah berapa lama keduanya melancarkan aksi penjualan Satwa dilindungi ini, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan akan segera merilisnya.
"Senin nanti akan kita rilis bersamaan dengan kasus lain," singkat Kompol Bery.
Sumber: Riauonline.com
Komentar Anda :