Dugaan LKS Berbayar di SD Negeri Pekanbaru, Disdik Diminta Tindak Tegas
Kamis, 07 Agustus 2025 - 09:13:20 WIB
PEKANBARU (BabadNews) - Meski Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru telah mengeluarkan surat edaran, yang melarang SD dan SMP negeri menjual seragam sekolah dan Lembar Kerja Siswa (LKS), namun masih ada sekolah negeri yang memungut biaya kepada orangtua siswa untuk tahun ajaran baru 2025/2026 ini.
Salah satunya di SD negeri di Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, yang masih melakukan praktik jual beli seragam sekolah dan juga LKS tersebut.
Untuk LKS, SD negeri tersebut bermodus modul pembelajaran yang nyatanya masih sama persis dengan LKS, siswa pun diwajibkan membeli di fotokopi khusus yang sudah ditunjuk sekolah.
Menanggapi itu, anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Zakri Fajar Triyanto meminta Disdik Pekanbaru untuk menindak tegas sekolah-sekolah yang masih melanggar aturan tersebut.
“Ini sudah jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan Disdik. Kami minta Disdik untuk segera mengambil tindakan tegas, kalau perlu berikan surat peringatan, agar tak ada lagi sekolah yang masih melakukan pungutan biaya kepada orangtua siswa," ujar Zakri, Rabu (6/8/2025).
Ia juga meminta orangtua siswa untuk tidak ragu-ragu dan takut melapor jika ada sekolah yang masih melakukan pungutan biaya tersebut.
“Kami mendukung penuh orangtua siswa yang ingin melapor. Kita ingin pastikan bahwa pendidikan di Kota Pekanbaru berjalan dengan lancar dan tidak ada pungutan biaya yang tidak sah," tambahnya.
Politisi PDIP ini juga mengungkapkan bahwa pihaknya terutama Komisi III akan terus memantau situasi ini dan akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut jika diperlukan.
"Kita di DPRD terutama di Komisi III akan terus memantau masalah ini. Orang tua murid yang juga ingin melaporkan ke Komisi III tentu boleh. Kita akan terus pastikan bahwa pendidikan di Pekanbaru berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.
Sumber: Cakaplah.com
Komentar Anda :