Operator dan Manager SPBU di Rohil Diduga Gelapkan BBM Subsidi, Begini Modusnya
Jumat, 08 Agustus 2025 - 10:40:11 WIB
ROHIL (BabadNews) - Tiga orang pelaku diduga penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite dibekuk Ditreskrimsus Polda Riau di Jalan Poros, Desa Kepenghuluan Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, Selasa, 5 Agustus 2025.Wisata Riau
Dua dari tiga orang pelaku adalah otak di balik aksi penggelapan BBM bersubsidi, yakni Operator dan Manager SPBU.
Ketiganya, Hendra M Yusuf (38) berperan sebagai pelangsir minyak, Handrian (43) sebagai operator, dan Muhammad Darmawan (40) sebagai manager SPBU.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan penggelapan BBM bersubsidi di Rohil berhasil diungkap berkat informasi masyarakat
"Berawal dari informasi masyarakat, banyak nelayan mengeluh kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite," ujar Kombes Ade Kuncoro, Kamis, 9 Agustus 2025.
Atas informasi itu, Tim dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau dikerahkan untuk melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, Kombes Ade mengatakan pihaknya menemukan seorang pria yang melakukan pelangsiran minyak BBM jenis Solar 1.450 liter dan Pertalite 540 Liter.
"Tim kemudian mengamankan saudara Hendra M Yusuf serta sebuah surat rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Rohil. Tidak hanya satu, ada 10 surat rekomendasi pengambilan BBM bersubsidi jenis Solar.
Tim juga menyita surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dari Pemkab Rohil, Kecamatan Sinaboi.
Saat diperiksa, Hendra M Yusuf mengaku menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan dan Pemkab Rohil untuk disalahgunakan.
"Surat rekomendasi tersebut digunakan namun penyalurannya dijual kepada umum. Hendra membeli 1 jerigen besar berisi 29,4 liter Solar seharga Rp200 ribu, namun dibayarkan Rp210 ribu. Artinya Rp10.000 untuk fee operator SPBU," jelas Kombes Ade Kuncoro.
Selain itu, M Hendra juga membeli 1 jerigen BBM jenis Pertalite berisi 29 liter seharga Rp290 ribu, namun dibayarkan Rp300 ribu dan fee operator Rp10.000.
Hal tersebut dilakukan setiap hari dan per minggu uang diserahkan Adrian sebagai operator kepada Manager SPBU, Muhammad Darmawan dan dibagikan kepada karyawan.
"Barang bukti yang disita yakni, Bio Solar 50 jerigen, lebih kurang 1.470 liter dan Pertalite 18 jerigen lebih kurang 522 liter," jelasnya.
Para tersangka dikenai Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diamandemen melalui UU No. 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Sumber: Riauonline.com
Komentar Anda :