Warga Pekanbaru Ditangkap Saat Tanam Sawit di Lahan Bekas Karhutla Tahura Minas
Senin, 11 Agustus 2025 - 09:54:37 WIB
SIAK SRI INDRAPURA (BabadNews) – Seorang warga Pekanbaru berinisial PM (51) ditangkap saat menanam bibit sawit di lahan bekas kebakaran hutan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. Penangkapan dilakukan Tim Operasi Gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sumatera bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Minas Tahura, Ahad (10/8/2025).
PM diamankan ketika menggarap lahan seluas 71 hektare yang terbakar pada awal Juli 2025. Dari total lahan tersebut, sekitar 26 hektare sudah ditanami bibit sawit. Petugas langsung meminta pelaku mencabut kembali bibit yang telah ditanam.
"Penangkapan PM berawal dari laporan KPH Minas Tahura terkait aktivitas perkebunan sawit di lahan bekas kebakaran," ujar Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto.
Tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Beruang bersama personel KPH bergerak ke lokasi dan menemukan PM sedang menanam bibit sawit. Barang bukti yang disita antara lain bibit pohon sawit, satu cangkul, satu dodos, kawat pencing, dan satu unit sepeda motor.
Hasil pemeriksaan menunjukkan PM adalah warga Jalan Arengka II, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Ia kemudian dibawa ke Kantor Seksi Wilayah II Pekanbaru untuk diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum.
Pelaku dijerat dengan Pasal 92 ayat (1) huruf b jo Pasal 17 ayat (2) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja). Selain itu, Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Pasal 40B ayat (1) huruf e jo Pasal 33 ayat (2) huruf e UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juga diterapkan.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau menggarap lahan di kawasan hutan, terutama di area bekas kebakaran, karena dapat merusak ekosistem dan diancam pidana berat," tegas Hari. ***
Sumber: Cakaplah.com
Komentar Anda :