KPAI Angkat Bicara Soal Isu Larangan Game Roblox
Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:31:44 WIB
JAKARTA (BabadNews) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara soal isu larangan game Roblox. Komisioner KPAI Kawiyan menegaskan, pemerintah memiliki wewenang untuk memblokir atau memutus akses Roblox bila pengelola game online tersebut terbukti melanggar undang-undang sebagai penyelenggaran sistem elektronik (PSE).
Kawiyan menegaskan, mandat pemerintah untuk memblokir Roblox sebagai salah satu PSE sangat jelas dan tegas tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Setiap platform digital atau sistem elektronik (PSE), termasuk game Roblox, punya kewajiban untuk memberikan pelindungan kepada anak yang mengakses atau menggunakan produk, fitur atau layanan PSE. Kewajiban tersebut tertuang dalam Pasal 16A UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE,” paparnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/8).
Menurutnya, saat ada PSE yang benar-benar melakukan pelanggaran dengan mengabaikan Pasal 16A dan berakibat pada terlanggarnya hak-hak anak dan menjadikan anak sebagai korban (kekerasan, adiksi atau kecanduan, perjudian online, pornografi, eksploitasi online, dan sebagainya), pemerintah dapat memblokir atau memutus akses secara permanen PSE tersebut. “Kalau Roblox juga melanggar ketentuan tersebut, pemerintah harus memblokirnya,” lanjut Kawiyan.
Soal dugaan adanya anak korban dari game Roblox sebagaimana diungkapkan oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Kawiyan meminta agar Kementerian Komdigi segera menindaklanjuti dengan melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap para korban. Anak-anak yang menjadi korban PSE dan game online mengalami dampak yang luar biasa baik secara fisik, psikis, mental dan sosial. “Anak yang rentan terganggu, bahkan kehilangan masa depannya,” tegasnya.
Karena berdasarkan undang-undang, yang punya otoritas untuk melakukan pemblokiran itu Kementerian Komdigi. Baik UU ITE maupun Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas yang merupakan turunan UU ITE mengatur secara detail prosedur keamanan setiap PSE untuk memberikan keamanan dan perlindungan kepada anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik.
“Kalau sebuah PSE tidak menjalankan kewajiban-kewajiban tersebut dan mengabaikan keselamatan dan perlindungan anak, maka PSE tersebut harus diberikan sanksi. Sanksi tersebut bisa berupa pemblokiran atan pemutusan akses secara permanen,” tegasnya.
Dia mengakui ada game online yang memiliki nilai positif dan edukatif dimainkan anak-anak. Selain memiliki rating dan disesuaikan dengan umur anak, game online tersebut dimainkan anak dengan pendampingan dan pengawasan orangtua. Namun Kawiyan juga menilai ada banyak anak yang menjadi korban dampak negatif game online, antara lain karena memainkan tidak sesuai klasifikasi umur.
“Ada pula oknum-oknum yang memanfaatkan game sebagai jaringan digital untuk hal-hal yang bertentangan dengan hukum seperti penipuan, eksploitasi, cyberbullying, mengajarkan kekerasan dan sebagainya,” ujarnya.
Sebelumnya, Senin (4/8) pekan lalu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan para pelajar untuk tidak bermain roblox. Larangan itu disampaikan ketika mewanti-wanti para pelajar untuk tidak berlama-lama main handphone.
Terlebih, berkaitan dengan tayangan yang menampilkan kekerasan dan penyebutan kata-kata yang tidak baik. Misalnya game Roblox. “Nah yang blox-blox (roblox, red) itu ya, jangan main yang itu. Karena itu tidak baik ya,” ungkapnya di sela memantau pelaksanaan cek kesehatan gratis di SDN Cideng 02, Jakarta Pusat, Senin (4/8) lalu.
Menurut Abdul Mu’ti, tingkat intelektualitas anak-anak belum mampu membedakan mana yang nyata dan mana yang rekayasa. Hal ini yang kemudian membuat mereka cenderung meniru adegan-adegan dalam game tersebut. Tak terkecuali adegan kekerasan yang ada.
Sumber: Riaupos.com
Komentar Anda :