www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
BPOM Cabut Izin Edar 14 Kosmetik yang Promosinya Langgar Norma Kesusilaan
Selasa, 12 Agustus 2025 - 15:34:57 WIB
TERKAIT:
   
 

JAKARTA  (BabadNews)  -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 14 produk kosmetik yang dipromosikan dengan klaim menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan. Temuan ini didapat setelah BPOM melakukan intensifikasi pengawasan terhadap promosi kosmetik di berbagai platform daring.

Kosmetik-kosmetik tersebut dipasarkan dengan klaim seperti mengencangkan dan membesarkan payudara, mengatasi keputihan, serta merapatkan organ intim wanita. BPOM menegaskan klaim-klaim semacam itu tidak sesuai dengan definisi kosmetik berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.

"Kami telah menindaklanjuti temuan ini dengan mencabut izin edar produk, serta menginstruksikan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk dari peredaran. Seluruh bentuk promosi juga harus dihentikan," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (12/8/2025).

Menurut Taruna, promosi kosmetik yang melampaui fungsi yang ditetapkan peraturan, termasuk yang melanggar norma kesusilaan, merupakan tindakan menyesatkan dan berpotensi merugikan konsumen. Klaim yang tidak terbukti secara ilmiah berisiko menimbulkan dampak kesehatan, khususnya bila digunakan pada area tubuh sensitif seperti payudara dan organ intim wanita.

la juga mengingatkan pelaku usaha untuk bertanggung jawab dalam mempromosikan produk kosmetik. "Promosi yang melanggar norma kesusilaan harus dihentikan. Kami mendorong pelaku usaha untuk tidak hanya fokus pada strategi pemasaran, tetapi juga menjunjung etika dan tanggung jawab terhadap konsumen," ujar Taruna.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh klaim berlebihan yang ditawarkan suatu produk kosmetik. Masyarakat juga diminta untuk memeriksa legalitas dan kebenaran informasi produk sebelum membeli, baik secara online maupun di gerai fisik.

Sebanyak 14 produk yang dicabut izinnya antara lain VERBA Breast G, VERBA Xtrass, SKINLYFE Albus Breast Oil, QIUSKIN Quin's Breast Serum, VIOLLA Breast Gel Serum, Pherini Breast Care Serum, Nunaca Skincare Breast Serum, PRISA Bust Fit Secret Serum, PRISA Wonder Bust Cream, SMART BREAST Breast Luxury Oil, GENDES Spray With Vanila, dan GENDES Aromatic Feminine Wash Foam Vanilla.

 
 
Sumber: Republika.co




 
Berita Lainnya :
  • Antisipasi Musim Hujan, Polres Kuansing Perkuat Sinergi Hadapi Potensi Bencana
  • DPRD Pekanbaru Evaluasi Pengelolaan Parkir, PT Yabisa Setor Rp20 Juta per Hari
  • Solar Langka di Pekanbaru, Diduga Akibat Gangguan Distribusi Pertamina
  • MKD Putuskan Uya Kuya dan Adies Kadir Tak Bersalah, Sahroni dan Eko Patrio Disanksi
  • Gaji ASN Siak Belum Cair, Pemkab Sebut SIPD Kemendagri Sedang Maintenance
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
    10 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers