Usai Terima SK Pengangkatan PPPK, Banyak Perempuan Gugat Cerai Suami, Ada Fenomena Apa? Begini Tanggapan BKN
Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:10:52 WIB
JAKARTA (BabadNews) – Banyak pegawai perempuan yang baru diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) gugat cerai suami setelah terima SK.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh angkat bicara terkait hal itu dan pihaknya tengah menelusuri isu tersebut.
"Ini sedang kami dalami," ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (12/8/2025), seperti dilansir dari Jawapos.com.
Pendalaman ini, kata dia, untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya gugatan perceraian tersebut. Apakah betul lantaran diangkat menjadi PPPK atau ada masalah lain sebelumnya yang sudah terjadi dalam pernikahan mereka.
Meski begitu, sejauh ini belum ada data resmi yang dimiliki BKN terkait jumlah abdi negara yang mengajukan gugaran perceraian tersebut. Saat ini, prosesnya masih berjalan.
Selanjutnya, ketika sudah didapatkan data-data dari pendalaman yang dilakukan, BKN akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai tindaklanjutnya. Termasuk, adanya pendampingan konseling bila diperlukan.
"Akan kami kolaborasikan bersama Pemda, Korpri, hingga Kemenag," ungkapnya.
Seperti diketahui, dalam beberapa bulan terakhir, banyak PPPK perempuan mengajukan gugatan ceriat pada suaminya. Diduga gugatan ini terjadi usai mereka diangkat sebagai abdi negara. Fenomena ini terjadi di banyak daerah, mulai dari Blitar (Jawa Timur) kemudian Cianjur (Jawa Barat), hingga Banten.
Di Cianjur misalnya. Ada 30 PPPK yang baru mengajukan gugatan cerai usai menerima SK pengangkatan. Kemudian, ada pula 12 orang PPPK yang sudah tahap finalisasi proses cerai.
Sedangkan di Banten, ada sekitar 50 guru PPPK yang mayoritas perempuan mengajukan cerai ke kantor Kementerian Agama (Kemenag). Alasannya bermacam-macam, mulai faktor ekonomi hingga perselingkuhan.
Sumber: Riaupos.com
Komentar Anda :