Buka Restoran Tanpa Izin di Makau, Dua WNI Ditangkap Polisi Setempat
Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:48:32 WIB
(BabadNews) - Dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) di Makau ditangkap oleh otoritas setempat karena mengoperasikan restoran tanpa izin.
Hal ini dibenarkan oleh Konjen RI di Hong Kong, Yul Edison. Dirinya mengungkapkan bahwa saat ini kedua WNI tersebut telah dibebaskan.
"Benar ada dua WNI yang ditangkap, tapi tidak ditahan dan sudah dilepas. Keduanya dianggap melakukan pelanggaran administratif karena menyalahgunakan izin kerja yang ada di Makau," kata Yul Edison, dikutip dari KUMPARAN, Selasa, 12 Agustus 2025.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha menuturkan, kedua WNI ini diamankan karena telah menjalankan sebuah restoran di Makau tanpa lisensi.
"Dugaan melakukan pekerjaan di luar izin kerja yang tertera pada visa mereka dan menjalankan kegiatan usaha restoran (berjualan makanan) tanpa lisensi," tutur Judha.
Judha mengungkapkan bahwa keduanya saat ini telah dilepaskan setelah diminta keterangan oleh otoritas setempat dan menunggu proses hukum selanjutnya.
"Kedua WNI tersebut saat ini sudah bekerja kembali seperti biasa sebagai PMI (ART)," ungkapnya.
Judha menjelaskan berdasarkan hukum di Makau, warga asing yang bekerja tidak sesuai dengan izin tinggal bisa didenda dan bahkan dideportasi.
"Setiap orang asing yang melakukan pekerjaan secara tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum izin tinggal (visa), maka dapat diancam dengan hukuman denda mulai dari 5.000 sampai dengan 20.000 MOP (setara Rp 10 juta hingga Rp 48 juta) dan dapat dideportasi dari Makau," jelasnya
"KJRI Hong Kong akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan memberikan pendampingan yang diperlukan," pungkasnya.
Sumber: Cakaplah.com
Komentar Anda :