www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Wah, Tarif PBB di Kota Pekanbaru Sudah Melonjak Duluan Hingga 300 Persen, Pati Pun Lewat…
Jumat, 15 Agustus 2025 - 08:43:26 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (BabadNews)  – Fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan angka drastis, ternyata tidak terjadi Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Karena hal serupa ternyata juga sudah lebih dahulu terjadi di Kota Pekanbaru. Aturan ini sudah diterapkan sejak tahun 2024 lalu. Tak tanggung-tanggung, kenaikannya mencapai 300 persen.

Angka ini bahkan melewati kenaikan tarif PBB di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang mulai diberlakukan pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, di kabupaten itu kenaikan tarif PBB mencapai 250 persen. Kebijakan itu berbuntut munculnya aksi penolakan dari masyarakat bahkan berakhir dengan kerusuhan.

Perihal kenaikan tarif PBB Kota Pekanbaru yang melonjak drastis itu, diungkapkan Direktur LSM Benang Merah Keadilan, Idris, Kamis (14/8/2025). “Kenaikan tarif PBB untuk Kota Pekanbaru ini mencapai 300 persen. Mengalahkan Kabupaten Pati yang sebesar 250 persen,” ujarnya.

Dikatakan, kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tersebut, sudah berlaku sejak tahun 2024 lalu. Lebih lanjut Idris mengatakan, pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat, karena tak sanggup lagi membayar PBB rumah keluarganya yang naik hingga 300 persen.

Menurut Idris, pada Mei 2025 lalu, warga Pekanbaru tersebut berniat membayar PBB rumah peninggalan kakeknya untuk periode 1 tahun yaitu tahun 2023 - 2024.

Namun setelah melihat Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang jatuh tempo pada September 2024 lalu, warga tersebut kaget bukan main.

Pasalnya, PPB rumah Kakeknya melonjak drastis menjadi Rp2,9 juta. Padahal untuk PBB tahun 2023 hanya sebesar Rp979 ribu. “Artinya ada kenaikan sebesar 300 persen,” ujarnya.

Warga itu mengaku sudah sering menanyakan kenaikan PBB yang drastis tersebut ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru. Namun setiap ditanya, petugas di instansi tersebut malah mengelak.

 Akibatnya, hingga kini warga tersebut masih terhutang karena belum mampu membayar.Dari analisa yang dilakukan pihaknya, kenaikan tarif PBB tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mulai berlaku sejak 4 Januari 2024.

Perda tersebut menggantikan Perda sebelumnya, yakni Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PP-P2).

LSM Benang Merah Keadilan menemukan, ada perubahan pada angka pengali untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang merupakan Dasar Penetapan PBB.

Pada Perda 8 Tahun 2011 Pasal 4 angka (4), mengatur Tarif PBB-P2 sebesar 0,1 persen untuk NJOP di bawah Rp1 miliar dan 0,2 persen untuk NJOP di atas Rp1 miliar.

“Tapi pada Perda Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 8 huruf (1), Tarif PBB-P2 naik menjadi 0,3 persen. dan huruf (2) menyebutkan tarif untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak sebesar 0,2 persen," papar Idris.

Menurut Idris, besaran tarif dari 0,1 persen menjadi 0,3 persen itu merupakan 'ledakan dahsyat' tanpa memperhitungkan lagi besaran kelas NJOP.

 "Kami melihat Pasal 8 huruf (1) itu jadi pasal 'sapu jagat', karena tidak peduli, mau NJOPnya puluhan juta atau puluhan miliar, tetap naik 300 persen. Mau lahan dan bangunan rumah tipe 21 di pinggir kota hingga lahan dan bangunan rumah mirip istana di tengah kota, pukul rata naik hingga 300 persen," ujarnya lagi.

Tak itu saja, Perda Nomor 1 Tahun 2024 tersebut bukan hanya mengatur PBB-P2 namun merubah pajak dan retribusi lainnya.

"Jadi, peraturan-peraturan lama dicabut dan digantikan dengan Perda 1 tahun 2024 yang diparipurnakan DPRD Kota Pekanbaru. Saat itu Pj Walikota dijabat oleh Muflihun," sebut Idris.

Dalam tahap sosialisasi, LSM Benang Merah menilai,.Pemko Pekanbaru cukup ‘cerdik’ untuk mengaburkan adanya kenaikan PBB tersebut. "Dari monitoring media yang kami pelajari, bahwa sosialisasi Perda 1 tahun 2024 lalu, 'dibungkus' dengan kata-kata 'penyesuaian tarif' dengan hanya menyebut perubahan bilangan '0,2 atau 03'. Tidak menyebut ada kenaikan sebesar 300 persen," ujarnya lagi.

Potensi Korupsi

Sebagai bentuk pengawasan, Idris mengatakan bahwa potensi korupsi dari pengelolaan Pendapatan Daerah dari pajak-pajak ini adalah dari Faktor Pengurangan atau Kebijakan.

"Jadi Pajak Terhutang itu dikurangi oleh Bapenda Pekanbaru dengan Ketetapan. Nah, pengurangan-pengurangan ini 'dimainkan' dengan modus pembetulan PBB-P2. Pembetulan normal itu sebenarnya diatur dalam Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 53 Tahun 2016 tentang Juklak Pemungutan PBB-P2, namun dimainkan oleh oknum dengan modus yang sudah lama diketahui. Ini sebenarnya sudah jadi temuan pada tahun lalu. Kita ulas secara gamblang,” pungkasnya. ***



Sumber: Goriau.com




 
Berita Lainnya :
  • Topan Kalmaegi Terjang Filipina, 140 Orang Tewas dan Ratusan Hilang
  • Satgas Migas dan PHR Sinergi Amankan Aset Negara di Blok Rokan
  • Lima Pengedar Sabu Ditangkap di Pelalawan, Polisi Ungkap Dua Jaringan Sekaligus
  • DPRD Pekanbaru Dukung Seleksi Terbuka Camat dan Lurah, Ingatkan Transparansi Hasil
  • Pemerintah Siapkan Program Pembagian Tanah untuk Keluarga Miskin Ekstrem
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai Bangun Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
    10 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers