www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Kenaikan PBB Pekanbaru Sebesar 300 Persen Mulai Berlaku Sejak Tahun 2024, Tapi Baru Terkuak Pekan Lalu
Senin, 18 Agustus 2025 - 10:21:10 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (BabadNews)  - Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Pekanbaru sebesar 300 persen mulai berlaku sejak tahun 2024 silam, terkuak pekan lalu. Pemicunya justru unjuk rasa besar-besaran rakyat Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terhadap kebijakan Bupati Sudewo menaikkan PBB hingga 250 persen diprotes warga.

Alih-alih memberikan penjelasan ke masyarakat dengan pernyataan jelas dan gamblang, Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho malah seakan-akan menyalahkan pemimpin sebelumnya (Pj Wali Kota Muflihun) yang merancang Perda Nomor 01 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.  

“Saya ingin meluruskan, kenaikan PBB ini sudah diusulkan pada Februari 2023, pada masa Pj Wali Kota (Muflihun), dan disahkan menjadi Perda di Januari 2024. Saat itu saya belum menjabat. Saya dilantik setahun setelahnya, yaitu Februari 2025,” jelas Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, Jumat, 15 Agustus 2025.

Ia berjanji akan menurunkan tarif PBB yang disahkan di masa Muflihun tersebut seperti menurunkan tarif parkir di awal menjabat lalu. Kenaikan tarif PBB dari 0,01 menjadi 0,03 cukup memberatkan masyarakat. Karena itu, Pemko tengah menyiapkan langkah strategis untuk mengusulkan revisi Perda tersebut kepada DPRD Pekanbaru.

“Bagi saya, pajak bukan sekadar soal menaikkan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Kalau tarifnya terlalu tinggi, orang akan enggan membayar pajak. Tapi kalau tarifnya lebih rendah, ibarat jualan ritel, yang bayar bisa lebih banyak, dan PAD justru meningkat,” terang Agung.

Agung menegaskan dirinya menghormati kebijakan para pendahulunya, namun tetap berupaya mencari solusi terbaik bagi masyarakat. "Jangan sampai ada ini ditumpangi orang-orang yang belum selesai terkait Pilkada yang lalu. Ini bukan zaman saya dan Markarius," jelasnya.

Direktur Eksekutif LSM Benang Merah, Idris, pertama kali berbicara telah diberlakukannya kenaikan PBB 300 persen di Kota Pekanbaru, mengatakan pernyataan Wako Pekanbaru, Agung Nugroho tersebut rentan dan berpotensi memicu kegaduhan berikutnya mengaitkannya dengan ditumpangi orang-orang yang belum selesai Pilkada yang lalu.

"Awal kita dengar pernyataan pers-nya, kita apresiasi karena mengarah ke arah perbaikan dan revisi Peraturan Daerah (Perda). Namun, kalimat demi kalimat kita dengar, kok malah ngawur asal-asalan? Ia mengulas masalah tarif parkir dan berujung ke pembelaan diri seolah isu ini adalah ekses politik pilkada lalu. Kok jadi ngawur?," ungkap Direktur Eksekutif LSM Benang Merah, Idris, Minggu, 17 Agustus 2025.

Idris menegaskan, sejak awal ketika dibuka temuan kenaikan PBB 300 persen itu, sudah dipaparkan merupakan hasil kerja politik Pj Wali Kota Muflihun bermufakat dengan DPRD Pekanbaru 2019-2024. Ia menjelaskan, agar semua pihak tahu dan tidak menyalahkan Wali Kota saat ini, Agung Nugroho.

Namun disayangkan, tutur Idris, respon Agung Nugroho mengaitkan persoalan kenaikan PBB 300 persen ini dengan Pilkada 2024 lalu.

"Seharusnya Wali Kota Agung Nugroho fokus ke penyelesaian masalah dan kami fokus pengawasan berbasis data aturan. Mau Wali Kotanya si fulan, si anu atau siapa pun itu, segera bertindak bersama DPRD merevisi Perda," pintanya.

Idris mengungkapkan, Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan Perda Omnibus Law Pendapatan Daerah. Otomatis mencabut Perda-Perda lainnya terkait Pendapatan Daerah dan dituangkan dalam 1 Perda. Termasuk memuat Tarif Parkir Mobil Rp 3.000 dan Sepeda Motor Rp 2.000 dan Tarif PBB dan serta Pungutan lainnya.

"Perda 1 tahun 2024 mirip Omnibus Law versi Daerah. Tarif Parkir dan PBB juga diatur di situ. Jadi kalau Pak Wali sebut Tarif Parkir tidak diatur oleh Perda, jadi Perwako Nomor 2 Tahun 2025 (diteken Agung Nugroho) sebagai dasar menurunkan Tarif Parkir mobil menjadi Rp2.000 dan Sepeda Motor menjadi Rp1.000, isinya apa? Kan untuk mencabut Lampiran Perda 1 tahun 2024," jelasnya.

Perwako Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 2 itu berbunyi, "Dengan ditetapkannya tarif retribusi jasa umum atas pelayanan parkir di tepi jalan umum, hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada pasal 1, maka lampiran 1 pada peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang  padahal daerah dan retribusi daerah dicabut dan tidak dinyatakan berlaku". Lampiran Perda adalah satu kesatuan dengan Pasal yang ada di Perda.

Idris mengingatkan, Perwako Penurunan Tarif Parkir tidak bisa menganulir Tarif Parkir. Ini jelas-jelas pelanggaran konstitusi. Sangat wajar, tuturnya, sekarang masyarakat mulai menuntut turunkan tarif PBB dengan Perwako.

"Justru Walikota sendiri mengungkit Perwako Parkir paling sakti bisa melawan aturan di atasnya, Perda. Akhirnya, warga minta tindakan serupa, minta Wali Kota turunkan PBB juga dengan Perwako," tegas Idris.

Ia mempertanyakan, upaya lain selain stimulus dan diskon, berkaitan dengan kebijakan apakah sudah dilakukan oleh Pemko Pekanbaru.

Idris mencontohkan, rekomendasi temuan BPK atas Laporan tahun Anggaran 2024 yang mengusulkan dan merevisi Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 871 Tahun 2023 tentang Penetapan NJOP. BPK menilai, Keputusan itu sebagai dasar Pengenaan Pajak PBB-P2 terutang, juga pemicu masalah.

Temuan ini, ujarnya, selain Tarif PBB-P2 naik 300 persen, penetapan NJOP pun diusulkan BPK diganti karena tidak sesuai ketentuan alias bermasalah.

Selain itu, jelasnya, hingga kini Perda 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus diikuti dengan regulasi teknis dan pelaksana di bawahnya agar saat penerapan tidak bermasalah.

"Pemko Pekanbaru masih menggunakan Perwako Nomor 53 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan PBB-P2 sebagaimana diubah dengan Perwali Nomor 3 Tahun 2021. Kalau sampai Desember 2025 tidak ada keluar Perwako sebagai turunan Perda 1 Tahun 2024, maka ada sanksi. Makanya, fokus ke solusi daripada ngawur," tutup Idris.

 
Sumber: Riauonline.com




 
Berita Lainnya :
  • Topan Kalmaegi Terjang Filipina, 140 Orang Tewas dan Ratusan Hilang
  • Satgas Migas dan PHR Sinergi Amankan Aset Negara di Blok Rokan
  • Lima Pengedar Sabu Ditangkap di Pelalawan, Polisi Ungkap Dua Jaringan Sekaligus
  • DPRD Pekanbaru Dukung Seleksi Terbuka Camat dan Lurah, Ingatkan Transparansi Hasil
  • Pemerintah Siapkan Program Pembagian Tanah untuk Keluarga Miskin Ekstrem
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
    10 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers