Presiden Prabowo Terapkan Larangan Pejabat Negara yang Merangkap Jabatan Jadi Komisaris di BUMN Terima Tantiem
Selasa, 19 Agustus 2025 - 09:34:41 WIB
PEKANBARU (BabadNews) - Presiden Prabowo Subianto menerapkan larangan pejabat negara yang merangkap jabatan menjadi komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerima tantiem.
Kebijakan tersebut sebagai upaya efisiensi anggaran di tengah kondisi perusahaan plat merah mengalami kerugian yang tidak masuk akal, dan kondisi keuangan alami defisit anggaran.
"Masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiemnya Rp40 miliar setahun," ujar Prabowo dalam pidato pendahuluan tentang RUU APBN Tahun 2026 dan Nota Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2025).
Bagaimana dengan komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), apakah komisaris tetap mendapat tantiem di kondisi keuangan daerah juga mengalami defisit. Di mana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memiliki enam BUMD aktif, dan beberapa anak perusahaan.
Adapun keenam BUMD Riau di antaranya:
Bank Riau Kepri (BRK), PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida), PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER), PT Pengembangan Investasi Riau (PIR), dan PT Riau Petroleum.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdaprov Riau, Helmi D mengatakan, jika kebijakan penghapus tantiem bagi komisaris perusahaan plat merah baru untuk BUMN. Sedangkan untuk BUMD, pihaknya belum mendapat regulasi dari pusat.
"Oh soal penghapus tantiem untuk komisaris itu kita belum mendapat regulasinya. Tapi ketika regulasi itu dikeluarkan, kita tetap akan melaksanakan," kata Helmi, Senin (18/8/2025).
Karena belum ada regulasi tersebut, Helmi mengaku saat ini seluruh komisaris BUMD Riau masih menerima tantiem sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB).
"Untuk RUPS tahunan BUMD sesuai aturannya itu paling lambat bulan Juni, kebetulan BUMD kita sudah melaksanakan RUPS tersebut. Sedangkan kebijakan pemerintah pusat adanya penghapus tantiem itu di bulan Juli dan Agustus," sebutnya.
Namun ketika mendapat regulasi terkait penghapus tantiem komisaris itu, pihaknya akan mengimplementasikan pada Juni tahun depan.
"Sebab pembahasan soal tantiem ini dibicarakan pada saat RUPS tahun bulan Juni. Dan ini bukan hanya Riau saja, seluruh BUMD se-Indonesia juga ketentuan RUPS tahunan itu dilaksanakan paling lama Juni.
Jadi kita tunggu aturan resminya dari pemerintah," tukasnya.
Sumber; Cakalah.com
Komentar Anda :