MPR Diminta Bijak, Amandemen UUD 1945 Tak Bisa Dijalankan Tergesa-gesa
Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:09:55 WIB
JAKARTA (BabadNews) – Ketua MPR, Ahmad Muzani, mengingatkan bahwa perubahan terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Amandemen, menurutnya, bukanlah jalan pintas untuk menyelesaikan berbagai persoalan bangsa.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam peringatan Hari Konstitusi dan HUT ke-80 MPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (18/8/2025).
"MPR adalah benteng terakhir penjaga konstitusi. Tugas MPR adalah menjaga agar UUD 1945 tetap utuh, relevan, dan menjadi pedoman tertinggi seluruh rakyat Indonesia," ujar Muzani.
Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dan kebijaksanaan dalam menggunakan kewenangan amandemen. Menurutnya, MPR seperti arsitek yang harus memastikan bahwa rumah kebangsaan tetap kokoh dan layak huni.
"Amandemen adalah kewenangan luar biasa. Maka harus digunakan secara hati-hati dan tidak dijadikan solusi instan," tambah Ketua Dewan Kehormatan Partai Gerindra itu.
Muzani menjelaskan, proses perubahan konstitusi harus dilakukan secara transparan, melibatkan seluruh elemen masyarakat, dan berdasarkan konsensus yang luas.
"Tidak boleh ada kelompok atau segelintir orang yang memaksakan kehendaknya dalam mengubah konstitusi. Prosesnya harus terbuka, partisipatif, dan disepakati bersama," katanya.
Ia juga berharap agar MPR tetap berdiri sebagai lembaga yang memegang teguh marwah konstitusi, dan tidak terjebak pada kepentingan politik jangka pendek. ***
Sumber: Goriau.com
Komentar Anda :