www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Pemprov Riau Perpanjang Masa Penghapusan Denda Keterlambatan Pembayaran PKB Hingga 15 Desember 2025
Rabu, 20 Agustus 2025 - 11:59:08 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (BabadNews)  - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memperpanjang masa penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 15 Desember 2025.

Hal ini disampaikan Kepala Bapenda Provinsi Riau Evarevita melalui Surat Nomor: 900.1.13.1/NDD/Bapenda/ll.1/205 tentang Perpanjangan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 400///2025.

Dalam surat itu disebutkan bahwa Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 400/V/2025 tentang Pelaksanaan Pembebasan dan/atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor yang masa pelaksanaannya dari tanggal 19 Mei sampai 19 Agustus 2025 akan segera berakhir.

"Sehubungan dengan perihal di atas, dalam rangka pemutakhiran data objek pajak dan masih tingginya animo masyarakat dalam memanfaatkan program keringanan pajak dimaksud, maka melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 789/VIII/2025 masa pelaksanaan program keringanan pajak diperpanjang dari tanggal 20 Agustus sampai 15 Desember 2025," poin surat tersebut.

Sebelumnya, ia menjelaskan kebijakan ini diberlakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak. Sehingga, pendapatan daerah juga dapat ditingkatkan dari sektor pajak kendaraan.

Pihaknya mengajak seluruh masyarakat Riau yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.

"Kami harapkan dengan adanya program penghapusan denda pajak kendaraan ini, masyarakat dapat lebih ringan dalam memenuhi kewajibannya," pungkasnya.

Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan seperti di Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Tanjak dan aplikasi Samsat Digital Nasional.

 

Sumber: Riauonline.com




 
Berita Lainnya :
  • Topan Kalmaegi Terjang Filipina, 140 Orang Tewas dan Ratusan Hilang
  • Satgas Migas dan PHR Sinergi Amankan Aset Negara di Blok Rokan
  • Lima Pengedar Sabu Ditangkap di Pelalawan, Polisi Ungkap Dua Jaringan Sekaligus
  • DPRD Pekanbaru Dukung Seleksi Terbuka Camat dan Lurah, Ingatkan Transparansi Hasil
  • Pemerintah Siapkan Program Pembagian Tanah untuk Keluarga Miskin Ekstrem
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
    10 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers