Pemprov Riau Perpanjang Masa Penghapusan Denda Keterlambatan Pembayaran PKB Hingga 15 Desember 2025
Rabu, 20 Agustus 2025 - 11:59:08 WIB
PEKANBARU (BabadNews) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memperpanjang masa penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 15 Desember 2025.
Hal ini disampaikan Kepala Bapenda Provinsi Riau Evarevita melalui Surat Nomor: 900.1.13.1/NDD/Bapenda/ll.1/205 tentang Perpanjangan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 400///2025.
Dalam surat itu disebutkan bahwa Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 400/V/2025 tentang Pelaksanaan Pembebasan dan/atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor yang masa pelaksanaannya dari tanggal 19 Mei sampai 19 Agustus 2025 akan segera berakhir.
"Sehubungan dengan perihal di atas, dalam rangka pemutakhiran data objek pajak dan masih tingginya animo masyarakat dalam memanfaatkan program keringanan pajak dimaksud, maka melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 789/VIII/2025 masa pelaksanaan program keringanan pajak diperpanjang dari tanggal 20 Agustus sampai 15 Desember 2025," poin surat tersebut.
Sebelumnya, ia menjelaskan kebijakan ini diberlakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak. Sehingga, pendapatan daerah juga dapat ditingkatkan dari sektor pajak kendaraan.
Pihaknya mengajak seluruh masyarakat Riau yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
"Kami harapkan dengan adanya program penghapusan denda pajak kendaraan ini, masyarakat dapat lebih ringan dalam memenuhi kewajibannya," pungkasnya.
Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan seperti di Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Tanjak dan aplikasi Samsat Digital Nasional.
Sumber: Riauonline.com
Komentar Anda :