Bapenda Riau: Keringanan PKB & Hapus Denda Berlaku Sampai Akhir Tahun
Kamis, 21 Agustus 2025 - 10:29:54 WIB
PEKANBARU (BabadNews) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memperpanjang program keringanan pajak kendaraan bermotor “Riau Bermarwah” hingga 15 Desember 2025.
Program yang semula berakhir 19 Agustus ini diperpanjang karena tingginya minat masyarakat dan kebutuhan pemutakhiran data pajak kendaraan.
Kepala Bapenda Riau, Evarefita, SE, M.Si, mengatakan program ini mencakup pembebasan atau pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terutang serta penghapusan sanksi administrasi.
“Perpanjangan diharapkan memberi kesempatan lebih luas bagi wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran,” ujarnya di Pekanbaru, Selasa (19/8/2025) kemarin.
Program keringanan dapat diakses di seluruh UPT Bapenda (Kantor Samsat) se-Riau. Dengan kebijakan ini, Pemprov berharap kepatuhan wajib pajak meningkat dan data pajak kendaraan semakin akurat.(rls)
Komentar Anda :