Revisi UU Haji, TPHD Dihapus demi Atasi Dugaan Jual-Beli Kuota
Senin, 25 Agustus 2025 - 09:31:55 WIB
JAKARTA (BabadNews) - Keberadaan Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) resmi dihapus dalam revisi UU Haji dan Umrah. Langkah ini diambil DPR dan pemerintah untuk menutup celah praktik jual-beli kuota dan petugas yang kerap disalahgunakan.
“Petugas haji daerah tidak ada lagi. Semua akan ditentukan pusat agar lebih terkoordinasi,” ujar anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, di kompleks parlemen, Senayan, Ahad (24/8/2025).
Menurut Selly, pola baru ini akan menempatkan seluruh penugasan haji di bawah satu lembaga agar pengelolaannya lebih terintegrasi. “Nanti ada badan khusus, mungkin badan diklat, yang akan mengurus secara menyeluruh,” imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menambahkan perubahan ini juga merespons keluhan masyarakat terkait dugaan jual-beli kuota petugas haji.
“Kami menerima laporan adanya indikasi kuota diperjualbelikan. Bahkan ada petugas yang tidak menjalankan tugas, hanya menumpang berhaji,” ungkapnya, Jumat (22/8/2025).
Wachid juga menyoroti peran Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang dinilai bermasalah, terutama terkait izin dan biaya bimbingan.
“KBIHU wajib punya izin resmi. Tapi ada kasus biaya bimbingan dipatok hingga Rp 20 juta sampai Rp 25 juta, padahal aturan pusat hanya membolehkan maksimal Rp 3 juta. Ini jelas merugikan jamaah,” tegasnya.
Komentar Anda :