www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Pengelolaan Sampah Pekanbaru Dinilai Gagal, Putusan Pengadilan Tak Dijalankan
Senin, 25 Agustus 2025 - 10:01:51 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (BabadNews) – Pengelolaan sampah di Pekanbaru dinilai gagal memenuhi putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 262/Pdt.G/2021/PN Pbr. Timbunan sampah plastik di jalan, TPS liar, hingga krisis di TPA Muara Fajar 2 mencerminkan lemahnya kebijakan pengurangan dari sumber.

Kebijakan pembentukan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di 83 kelurahan pun, dinilai tidak menjawab akar masalah. LPS hanya berfokus pada pengumpulan dan pengangkutan, sementara pengurangan dan pemilahan sampah dari sumber masih diabaikan.

Selain itu, pasca penutupan sejumlah TPS, muncul TPS baru tanpa izin. Pemantauan Walhi Riau menemukan, penutupan tersebut justru memunculkan titik-titik sampah liar di luar lokasi resmi. Timbunan sampah terpantau di Gang Anggur II Kelurahan Wonorejo, Jalan Kaharuddin Nasution Kecamatan Bukit Raya, Jalan Teropong Kecamatan Tuah Madani, Jalan Nelayan Kecamatan Rumbai, Jalan Tanjung Datuk Kecamatan Rumbai, Jalan Arwana Kecamatan Marpoyan Damai, hingga Jalan Gulama Kecamatan Marpoyan Damai.

Manajer Kampanye dan Pengarusutamaan Keadilan Iklim Walhi Riau, Ahlul Fadli menilai penyebaran TPS di Pekanbaru tidak sesuai dengan Permen PUPR No. 3/2013 dan Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 28 Tahun 2023 tentang pelaksanaan Perda Kota Pekanbaru Nomor 08 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

“Kurangnya sosialisasi mengenai pengurangan, pemilahan, dan kebijakan larangan sampah organik ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menyebabkan peningkatan timbulan sampah di badan jalan. Kebijakan yang ada hanya memindahkan sampah, tanpa pencegahan dari sumbernya,” ujar Ahlul.

Lokasi TPS di Pekanbaru kerap berubah tiap tahun tanpa evaluasi. Tercatat 61 titik pada 2020, naik menjadi 139 titik pada 2022, berkurang menjadi 63 titik pada 2023, dan meningkat lagi menjadi 87 titik pada 2025. Penempatan tanpa perencanaan berisiko menambah pencemaran udara, air, dan tanah, serta membahayakan kesehatan warga.

Mengabaikan Putusan Pengadilan

Sri Wahyuni, penggugat kasus persampahan di Pekanbaru, mengingatkan bahwa PN Pekanbaru telah mewajibkan pemerintah memperbaiki sistem pengelolaan sejak 1 Agustus 2022. Namun hingga kini, kebijakan pengurangan sampah dari sumber masih lemah, aturan pembatasan plastik sekali pakai belum ada, dan TPA Muara Fajar tetap beroperasi dengan sistem open dumping.

“Kurangnya tanggung jawab dalam melaksanakan putusan ini mengikis kepercayaan publik. Pemerintah seharusnya memperbaiki pengelolaan sampah, membuat aturan pembatasan plastik sekali pakai, menyiapkan sarana, dan mengalokasikan anggaran yang memadai,” tegas Ayu.

Ia menambahkan, pemerintah perlu melibatkan masyarakat melalui edukasi partisipatif agar pengelolaan sampah tidak hanya membebani anggaran daerah.

TPA Muara Fajar 2 yang Krisis

Tumpukan sampah di TPA Muara Fajar 2 semakin parah. Selain menimbulkan bau menyengat, juga mencemari tanah, air, serta melepaskan emisi gas metana yang memperburuk krisis iklim. Ketiadaan sistem modern mencerminkan kegagalan pemerintah memprioritaskan solusi berkelanjutan.

Pada Juli dan Agustus 2025, Pemerintah Kota Pekanbaru mencoba mendorong proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik dengan menugaskan pejabat meninjau sistem serupa di Chongqing, Tiongkok.

Namun langkah ini menuai kritik. Menurut Ahlul Fadli, teknologi tersebut justru berpotensi memperbesar ketergantungan pada produksi sampah.

“Kebijakan itu berisiko memperburuk kesehatan dan lingkungan. Proses pembakaran akan menghasilkan dioksin yang bersifat karsinogenik. Pemerintah seharusnya fokus pada pengelolaan sampah terintegrasi dari hulu ke hilir, serta mendorong regulasi pengurangan produksi sampah dari produsen,” tutupnya. (rls)




 
Berita Lainnya :
  • Satgas Migas dan PHR Sinergi Amankan Aset Negara di Blok Rokan
  • Lima Pengedar Sabu Ditangkap di Pelalawan, Polisi Ungkap Dua Jaringan Sekaligus
  • DPRD Pekanbaru Dukung Seleksi Terbuka Camat dan Lurah, Ingatkan Transparansi Hasil
  • Pemerintah Siapkan Program Pembagian Tanah untuk Keluarga Miskin Ekstrem
  • Mesin Lepas Saat Lepas Landas, Pesawat Kargo UPS Jatuh dan Tewaskan 12 Orang
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
    10 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers