Mulai 2026, Minuman Berpemanis Jadi Objek Cukai Baru
Senin, 25 Agustus 2025 - 10:15:27 WIB
JAKARTA (BabadNews) – Pemerintah dan DPR RI sepakat menetapkan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebagai objek cukai baru pada APBN 2026, meski besaran tarifnya masih menunggu pembahasan.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyebut ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) ini merupakan bagian dari strategi menambah penerimaan negara.
“Ekstensifikasi barang kena cukai antara lain penambahan objek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk diterapkan pada APBN 2026, di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR,” kata Misbakhun dalam rapat kerja bersama pemerintah, Jumat (22/8/2025).
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menambahkan penentuan tarif tidak hanya mempertimbangkan aspek fiskal, tetapi juga faktor kesehatan.
“Jadi masih harus dikonsultasikan, termasuk dengan Kementerian Kesehatan,” ujarnya.
Selain dari cukai MBDK, penerimaan kepabeanan dan cukai juga akan ditopang kebijakan cukai hasil tembakau (CHT), intensifikasi bea masuk perdagangan internasional, penerapan bea keluar untuk sumber daya alam seperti batu bara dan emas, serta penegakan hukum terhadap barang kena cukai ilegal dan penyelundupan.
Dalam kesepakatan RUU APBN 2026, pemerintah dan DPR menetapkan target penerimaan negara sebesar Rp3.147,7 triliun. Dari jumlah itu, penerimaan perpajakan mencapai Rp2.692,0 triliun, termasuk kepabeanan dan cukai yang ditargetkan naik 7,7 persen menjadi Rp334,3 triliun. ***
Komentar Anda :