Bupati Rohil Akan Lantik 70 Penghulu dengan Perpanjangan Masa Tugas Dua Tahun
Senin, 25 Agustus 2025 - 10:53:24 WIB
BAGANSIAPIAPI (BabadNews) – Dari 95 penghulu yang diajukan perpanjangan masa tugas di Rokan Hilir, hanya 70 orang yang lolos verifikasi administrasi dan faktual. Mereka akan segera dilantik Bupati Bistamam dalam waktu dekat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (PMK) Kabupaten Rohil, Robby Kurniawan, Ahad (24/8/2025) di Bagansiapiapi menyebutkan, jumlah penghulu yang semula mencapai 95 orang menyusut menjadi 70 orang setelah melalui verifikasi administrasi dan faktual.
"Awalnya ada 95 orang yang mendapat perpanjangan masa tugas dua tahun. Namun setelah dilakukan verifikasi aktual dan faktual terkait SK pengangkatan, pemberhentian, hingga administrasi lainnya, hanya 70 orang yang bisa dilantik," jelasnya.
Robby merinci, dari 25 orang yang tidak dapat perpanjangan, sebanyak 16 orang mengundurkan diri, enam orang meninggal dunia, tiga orang menolak kembali menjabat, dan satu orang diberhentikan sebelum habis masa jabatan. Selain itu, ada yang tidak lolos verifikasi karena tercatat sebagai pengurus partai politik maupun pernah menjadi calon legislatif.
"Kami menegaskan agar para penghulu tidak melakukan gerakan tambahan terkait pelantikan. Semua persiapan dilakukan Dinas PMK, tinggal menunggu jadwal Bupati. Kita di Rohil ini yang terakhir, jadi siapkan diri, jadwal pelantikan akan menyusul," tegas Robby.
Informasi lain menyebutkan, setelah penghulu definitif dilantik, maka otomatis tugas pejabat (PJ) penghulu berakhir. Situasi ini menimbulkan beragam reaksi di kalangan penghulu.
"Saya terpaksa menempah baju dinas baru lagi, dulu waktu menjabat saya masih kurus, sekarang sudah gemuk," ungkap salah seorang penghulu yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, seorang sumber lain menyebut kondisi PJ penghulu yang berakhir masa tugasnya cukup memprihatinkan. "Kasihan dengan PJ, modal belum pulang, tahu-tahu tugasnya berakhir, padahal baru satu kali pencairan Dana Desa," ujarnya. ***
Komentar Anda :