Terbukti Pungli THL, Dua Pejabat Pemko Pekanbaru Nonjob
Senin, 25 Agustus 2025 - 15:32:58 WIB
PEKANBARU (BabadNews) - Dua pejabat dan satu staf ASN Pemko Pekanbaru resmi dibebastugaskan setelah terlibat pungutan liar terhadap ratusan THL RSD Madani. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan sanksi ini sebagai hukuman berat agar ASN bekerja sesuai aturan.
Keduanya adalah Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Informasi Rice Maulana dan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum Hidayat Mardianto yang sebelumnya dibebastugaskan sementara dari jabatannya. Selain dua pejabat itu, satu ASN dengan jabatan staf juga dibebastugaskan.
"Ada satu Kabid, satu Kasubag dan satu staf ASN, sanksinya hukuman berat, yaitu nonjob," kata Agung Nugroho kepada CAKAPLAH.com, usai apel pagi, Senin (25/8/2025).
Agung kembali mengingatkan agar para ASN, jangan mencoba coba melakukan kesalahan dan harus bekerja sesuai aturan.
"Kembali saya ingatkan jangan macam macam, bekerja sesuai aturan," katanya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyebut, untuk dua pejabat tersebut aka nonjob setelah keluar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat.
"Kita minta juga uang yang mereka ambil itu mengembalikan kepada THL," katanya lagi.
Ia menyebut, nantinya ketiganya akan dilakukan pembinaan oleh Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
"Satu atau dua hari ini akan nonjob," tegasnya.
Sebelumnya, Agung Nugroho mendapati adanya ratusan THL yang membayar untuk masuk ke RSD Madani, bahkan satu orang sampai menyetor Rp50 juta.
Komentar Anda :