438 Ribu Kendaraan di Riau Nikmati Pemutihan Pajak
Selasa, 26 Agustus 2025 - 11:07:11 WIB
PEKANBARU (BabadNews) - Sebanyak 438.306 unit kendaraan bermotor di Riau telah memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor periode 19 Mei hingga 19 Agustus 2025. Program yang awalnya berakhir pada Agustus itu kini resmi diperpanjang hingga 15 Desember 2025 mendatang.
Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor sendiri diperpanjang hingga 15 Desember 2025 mendatang. Di mana program ini awalnya diberlakukan mulai 19 Mei hingga 19 Agustus lalu oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarevita mengatakan, selama pemberlakuan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor pada periode awal tersebut ada 438.306 unit kendaraan bermotor yang memanfaatkan program tersebut.
"Selama pemberlakuan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada periode 19 Mei hingga 19 Agustus lalu, ada 438.306 unit kendaraan bermotor yang memanfaatkan program ini," kata Evarevita, Senin (25/8/2025).
Dia menjelaskan, dari jumlah kendaraan bermotor yang memanfaatkan program tersebut. Total terhimpun Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp266.489.995.471.
Kemudian dari realisasi pembayaran PKB secara keseluruhan sejumlah 154.332 unit kendaraan mendapatkan keringanan denda, tunggakan, keringanan 10 persen PKB dan keringanan mutasi masuk.
"Untuk PAD yang berhasil dihimpun selama pelaksanaan program tersebut senilai Rp266.489.995.471. Jumlah tersebut terhimpun dari beberapa jenis kendaraan bermotor mulai dari sepeda motor, mobil pribadi, truk, hingga bus," terangnya.
Eva menyampaikan, hasil dari Pajak Kendaraan Bermotor itu akan menjadi dana untuk pembangunan di provinsi Riau dan juga kabupaten/kota yang ada. Karena itu masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program tersebut dengan baik.
"Kita berharap bahwa waktu yang tersisa dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin. Program ini tidak ada setiap tahun sehingga jika ada kesempatan maka sebaiknya digunakan untuk mendapatkan keringanan," harapnya.
Mengingat besarnya animo publik dan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, Pemprov Riau memberlakukan program serupa sampai 15 Desember mendatang.
Perpanjangan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor 789/VIII/2025 tentang masa Pelaksanaan Pembebasan dan/atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor.
"Melalui program ini, pemerintah memberikan sejumlah dispensasi yang dirasa akan meringankan pemilik kendaraan bermotor dalam menunaikan kewajiban. Program pemutihan ini tidak hanya sekedar meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kedisiplinan dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara berkelanjutan disamping upaya menambah komposisi sumber dana untuk pembangunan," ujarnya.
Kebijakan tersebut, pertama wajib pajak akan memperoleh pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan. Kedua, bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja.
"Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi BM. Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (Non-BM) juga mendapat keringanan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama sebagai insentif atas kepatuhan pajak di wilayah Riau," paparnya.
Pemprov Riau juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat. Bagi pemilik kendaraan yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak sebelum jatuh tempo, akan diberikan pengurangan pajak sebesar 10 persen.
Wajib pajak cukup mengajukan surat permohonan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak untuk menikmati fasilitas ini.
Namun demikian, terdapat pengecualian dalam program ini. Kebijakan pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan ex-lelang.
"Hal ini bertujuan agar insentif fiskal benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat Riau dan berkontribusi langsung terhadap pendapatan daerah," tutupnya.
Komentar Anda :