www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Sri Mulyani Perpanjang Insentif PPN Ditanggung Pemerintah hingga Akhir 2025
Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:28:04 WIB
TERKAIT:
   
 

(BabadNews)  - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun baru hingga Desember 2025. Kebijakan ini tertuang dalam PMK Nomor 60 Tahun 2025 yang berlaku sejak 25 Agustus 2025.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025 yang berlaku sejak 25 Agustus 2025. PMK tersebut telah ditandatangani pada 15 Agustus 2025.

Beleid itu menyebutkan insentif PPN DTP sebesar 100 persen berlaku untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun (sarusu) pada periode Juli-Desember 2025.

"Untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan," bunyi aturan itu, dikutip dari kumparan, Rabu, 27 Agustus 2025.

Sama seperti sebelumnya, syarat untuk mendapatkan insentif ini yakni harga jual maksimal Rp 5 miliar, dan unit yang dibeli harus berupa rumah tapak baru atau sarusu baru yang siap huni.

Selain itu, rumah juga harus memiliki kode identitas, dan merupakan penyerahan pertama dari pengembang kepada konsumen.

"PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun," bunyi aturan itu.

Dalam Pasal 7, dijelaskan PPN DTP diberikan penuh (100 persen) untuk bagian harga jual hingga Rp 2 miliar, dengan batas maksimal harga rumah Rp 5 miliar.

"PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk Masa Pajak Juli 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025," bunyi Pasal 7 ayat 2 PMK 60/2025.

PMK ini juga melampirkan sejumlah skema transaksi. Misalnya Bapak A melakukan pembelian rumah tapak dengan kode identitas rumah JKT1854662025T001A11 seharga Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah). Pembayaran dilakukan dengan metode cash bertahap selama 6 (enam) kali, masing-masing sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang dibayarkan ke developer PT Q pada Juli 2025, Agustus 2025, September 2025, Oktober 2025, November 2025, dan Desember 2025.

Rumah selesai dibangun pada Desember 2025. Penandatanganan akta jual beli dan serah terima yang dibuktikan dengan berita acara serah terima dilakukan pada Desember 2025. Ketentuan:

1. Pembayaran uang muka atau cicilan pertama yang dilakukan Ibu A tidak lebih cepat dari 1 Juli 2025 sehingga atas pembelian rumah tapak dengan kode identitas rumah JKT1854662025T001A11 dapat diberikan insentif PPN ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini.

2. PPN ditanggung pemerintah diberikan atas PPN terutang untuk pembayaran Juli 2025 sampai dengan bulan Desember 2025 sebesar 100% (seratus persen).

3. Atas pembayaran yang dilakukan Ibu A bulan Juli 2025 sampai dengan bulan Desember 2025 masing-masing sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) PT Q melakukan pembuatan Faktur Pajak: a. menggunakan kode transaksi 07 (nol tujuh); b. dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 x Rp 300.000.000,00 = Rp 275.000.000; dan c. PPN terutang sebesar 12 persen x Rp 275.000.000,00 = Rp 33.000.000,00 ditanggung pemerintah.

4. Faktur Pajak tersebut pada angka 3 mencantumkan kode identitas rumah pada kolom nama barang, diberikan keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR ... TAHUN 2025", dan dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Juli 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025.

5. Serah terima rumah dilakukan pada bulan Desember 2025 sehingga PT Q harus mendaftarkan berita acara serah terima tersebut dalam aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan, yaitu tanggal 31 Januari 2026.

 

 





 
Berita Lainnya :
  • Riau Kembali Diselimuti 40 Titik Panas, Siak Jadi Pusat Terbanyak
  • Rohul Bahas Ranperda untuk Wujudkan Produk Hukum yang Berkualitas
  • Atasi Keterbatasan Armada, Bengkalis Usulkan KMP Berembang untuk Rute RoRo
  • Zohran Mamdani Ukir Sejarah, Jadi Wali Kota Muslim Pertama dan Termuda New York
  • Disdik Riau dan Baznas Bagikan Seragam Gratis bagi Puluhan Ribu Siswa Kelas X
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
    10 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers