Kejaksaan Tegaskan Korupsi Bukan Sekadar Pelanggaran Hukum, tapi Kejahatan Luar Biasa
Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:00:05 WIB
PEKANBARU (BabadNews) — Korupsi dinilai sebagai kejahatan luar biasa yang meruntuhkan fondasi bangsa. Hal itu disampaikan Plt Kajati Riau, Dedie Tri Hariyadi, saat menghadiri rapat koordinasi Kemenko Polhukam dan Kejaksaan RI terkait tata kelola BPD dan lembaga keuangan daerah di Pekanbaru, Kamis (28/8/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda nasional untuk membenahi sektor keuangan publik agar lebih transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Dedie Tri Hariyadi, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menginisiasi dan menyelenggarakan kegiatan strategis tersebut.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Kemenko Polhukam yang telah memilih Provinsi Riau sebagai lokasi kegiatan ini, dalam rangka pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola di sektor keuangan daerah," ujar Dedie dalam sambutannya di salah satu hotel di Pekanbaru.
Dedie menegaskan, korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dapat meruntuhkan fondasi kehidupan berbangsa.
"Korupsi melemahkan ekonomi, merusak kepercayaan publik, dan menghambat pembangunan. Oleh karena itu, pencegahan korupsi bukan sekadar pilihan, tetapi sebuah keharusan," tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mendorong perbaikan tata kelola, khususnya di Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Menurutnya, JPN tidak hanya hadir saat masalah muncul, tetapi juga berperan sebagai pendamping hukum secara preventif. "Kita harus terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi. Pencegahan korupsi adalah kerja bersama,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Kejaksaan Agung RI Edy Birton menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI untuk memperkuat pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola di seluruh sektor, termasuk BUMN dan BUMD.
"Tindak pidana korupsi masih menjadi tantangan besar dalam pemerintahan dan pembangunan. Kerugian keuangan negara, rusaknya tatanan sosial, serta menurunnya kualitas pelayanan publik adalah dampak nyata dari praktik ini," kata Edy.
Ia menambahkan, Presiden telah membentuk Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menko Polhukam Nomor 152 Tahun 2024.
"Sudah puluhan ribu narapidana korupsi yang dihukum, tetapi belum juga korupsi berkurang. Ini menunjukkan bahwa penindakan saja tidak cukup," ujarnya.*
Komentar Anda :