Mahasiswa UNRI Khariq Anhar Ditahan, Tulis Surat Haru untuk Keluarga dari Balik Jeruji
Senin, 01 September 2025 - 09:48:05 WIB
PEKANBARU (BabadNews) - Khariq Anhar, mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (UNRI), kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya usai ditetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE. Dari balik jeruji, ia menulis surat menyentuh hati yang berisi kerinduan dan permintaan maaf kepada keluarganya.
Dari balik jeruji besi, Khariq mengirimkan surat yang menyentuh hati, berisi permohonan maaf dan kerinduan mendalam kepada keluarganya.
Penangkapan Khariq terjadi saat ia hendak kembali ke Pekanbaru. Sebelumnya, ia sempat mengikuti aksi demonstrasi di Jakarta.
Baca juga: Presma Unri Kecam Penangkapan Khariq di Bandara, Diduga Terkait Kritik di Medsos
Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi terkait unggahan di akun "Aliansi Mahasiswa Penggugat" pada 27 Agustus 2025. Postingan tersebut kini telah hilang, bersamaan dengan akunnya.
Dalam suratnya, Khariq menyampaikan rasa rindunya dan berpesan agar keluarganya tetap tabah.
"Ke keluarga, bapak, mak, mbak dan semuanya. Tetap tegar dan jangan takut. InsyaAllah aku aman disini. Besok pakde aja jenguk, kalau iso ya kesini. Aku rindu kabeh, ke bapak Khariq minta maaf makin lama selesai studi, semoga masih sempat," tulisnya.
Baca juga: Dituduh Langgar UU ITE, Mahasiswa UNRI Khariq Anhar Ditangkap Polda Metro Jaya
Khariq juga menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dan menganggap penangkapannya sebagai bentuk ketidaksiapan negara menghadapi kritik jujur dari masyarakat.
"Khariq ga salah pak, emang negara ga siap sama warganya yang terlalu jujur," ujarnya.
Ia juga menyisipkan pesan yang penuh kerinduan akan masakan ibunya. "Besok kalau pulang masakin candil yo, kangen masakan amak," tambahnya.
Baca juga: Mahasiswa Unri Khariq Anhar Ditangkap, Gubernur Riau Berjanji Akan Turun Tangan
Khariq turut berpesan kepada keluarga untuk menjaga kesehatan dan selalu beribadah selama dirinya ditahan.
"Aku janji ga akan kalah, pasti menang lawan negara seng sewenang-wenang. Ojo lali ibadaha karo jangan sakit selama aku ditahan," tulisnya.
Sebelum penangkapan, Khariq sempat menghubungi YLBHI Pekanbaru pada pukul 14.30 WIB melalui ponsel polisi yang menyitanya.
Ia memberitahu bahwa dirinya dilaporkan terkait dugaan pidana UU ITE karena sebuah unggahan. Sehari sebelum penangkapannya, Khariq diketahui berpartisipasi dalam demonstrasi di Jakarta dan mengunggah kritikan terhadap kasus meninggalnya seorang pengemudi ojek daring yang terlindas kendaraan taktis Brimob.
Khariq dijerat dengan Pasal 32 Ayat (1), Pasal 32 Ayat (2), dan Pasal 35 UU ITE. Ia telah menjalani pemeriksaan maraton pada Sabtu, 30 Agustus 2025. Dalam suratnya, Khariq berjanji tidak akan menyerah.
Komentar Anda :