www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Bawaslu Butuh 2.756 PTPS Untuk Pemilu 2024
Jumat, 29 Desember 2023 - 09:29:20 WIB
TERKAIT:
   
 

(BABADNEWS) - PEKANBARU - Bawaslu Kota Pekanbaru butuh 2.756 pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk Pemilu 2024. Saat ini, jajaran lembaga pengawas Pemilu itu telah melakukan sosialisasi ke masyarakat.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Pekanbaru Taufik Hidayat mengatakan, formulir pendaftaran bisa didapatkan di sekretariat Panwascam di kecamatan se-Kota Pekanbaru.

anjut Taufik, untuk penyerahan formulir pendaftaran mulai tanggal 2 Januari 2024 sampai 6 Januari. "Masa sosialisasi ini Bawaslu sudah menyiapkan formulir agar masyarakat punya kesempatan untuk mengurus dan melengkapi berkas pendaftaran. Untuk gaji, Rp1 juta," kata Taufik.

Sebagai informasi, PTPS ini merupakan jajaran Bawaslu yang bertugas mengawasi berjalannya tahapan pemungutan suara untuk Pemilu 2024. Jamlah PTPS di Pekanbaru mencapai 2.756 orang. Jumlah ini sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Pekanbaru.

Berikut persyaratan bergabung menjadi PTPS :

a. Warga Negara Indonesia;

b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

e. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan
Pemilu;

f. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
g. berdomisili di Kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;

j. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

k. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

l. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

m. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

n. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara
Pemilu.

Ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Rumbai Barat dengan melampirkan:

1. Berkas pendaftaran meliputi:

a. surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.

b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el)

c. pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;

d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

e. Daftar Riwayat Hidup.

f. Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah,termasuk Puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran;

g. Surat pernyataan bermaterai yang memuat:

1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang– Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);

3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir

4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

5) Bersedia bekerja penuh waktu;

6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Sumber : Cakaplah.com




 
Berita Lainnya :
  • Aparat Kepolisian Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Kampar
  • Pria di Kuansing Diamankan Polisi, Terkait Dugaan Tindak Pidana Perjudian Online Jenis Togel
  • Pemko Pekanbaru Akan Menerima CPNS dan PPPK, Tahun ini Ada 600 Formasi yang Dibuka
  • Jabatan Muflihun Sebagai Pj Walikota Pekanbaru Bakal Berakhir pada 22 Mei 2024
  • Thailand Akan Bangun Gedung Tertinggi di dunia, Ingin Kalahkan Burj Khalifa
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    8 Camat Sukajadi Rahma Ningsih Apresiasi Donor Darah Kedung Sari
    9 Ayat Cahyadi : Rencana Belajar Tatap Muka Tunggu Arahan Kemendikbud
    10 Putus Mata Rantai Covid-19,
    Tiga Pilar Kelurahan Bencah Lesung Semprot Disinfektan Pemukiman Warga RT 02 RW 01
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers