www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Polemik Nonaktif Anggota DPR, Pakar: Hak Gaji Tetap Jalan
Selasa, 02 September 2025 - 15:15:50 WIB
TERKAIT:
   
 

JAKARTA (BabadNews)  - Pakar hukum menyebut status nonaktif anggota DPR hanyalah keputusan politik tanpa konsekuensi hukum. Hak gaji dan tunjangan tetap berjalan meski dinonaktifkan.

Desakan agar pimpinan partai segera melakukan pergantian antarwaktu (PAW) pun semakin menguat. Publik menilai PAW merupakan langkah konkret untuk menegakkan akuntabilitas politik dibanding sekadar status “nonaktif”.

Namun, sikap pimpinan partai justru menunjukkan keraguan. Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, ketika dimintai tanggapan soal kemungkinan PAW terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir, memilih tidak menjawab secara tegas.

“Kemarin dari DPP Golkar, seperti yang sudah disampaikan sekjen, bahwa Pak Adies Kadir sudah dinonaktifkan,” ujarnya singkat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/9/2025).

Saat kembali ditanya mengenai hak-hak anggota DPR yang berstatus nonaktif, termasuk soal gaji, Bahlil juga enggan memberikan jawaban jelas. “Iya, nanti kita lihat,” katanya.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, bersikap serupa. Ketika dicecar pertanyaan terkait kemungkinan PAW terhadap Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Zulhas memilih diam dan langsung meninggalkan lokasi.

Pakar Hukum: Nonaktif Bukan Istilah Hukum

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menilai istilah nonaktif tidak memiliki dasar hukum dan lebih merupakan keputusan politik semata.

“Nonaktif ini bukan istilah hukum, ini keputusan politik. Dalam hukum itu adanya pergantian antarwaktu, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap,” ujar Denny saat dihubungi, Senin (1/9/2025).

Ia menjelaskan, pemberhentian sementara hanya berlaku jika anggota DPR menjadi tersangka atau terdakwa dalam kasus hukum. “Jadi nonaktif tidak diatur dalam undang-undang, sehingga konsekuensi hukumnya tidak jelas,” tegasnya.

Dorongan Reformasi DPR dan Partai Politik

Denny menilai polemik ini seharusnya menjadi momentum untuk mendorong reformasi yang lebih mendasar di tubuh DPR dan partai politik.

“Yang harus ditargetkan bukan hanya anggota dewan yang dijatuhi sanksi, tetapi juga reformasi DPR dan partai politik. Karena proses rekrutmen dan pemilu kita selama ini juga bermasalah,” katanya.

Hal senada disampaikan pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari. Menurutnya, istilah nonaktif tidak dikenal dalam Undang-Undang MD3, sehingga anggota DPR yang dinyatakan nonaktif tetap berhak menerima gaji dan tunjangan.

“Nonaktif itu tidak berarti pemberhentian. Jadi hak-hak anggota DPR tetap berjalan karena secara hukum mereka masih menjabat,” jelas Feri.




 
Berita Lainnya :
  • Tujuh Rakit Penambang Emas Ilegal Diamankan di Sungai Setingkat Kampar
  • Supir Antre Sejak Sabtu, Penyeberangan Bengkalis Lumpuh Akibat Kapal Rusak
  • BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Riau, Hujan Disertai Petir Berpotensi Terjadi Hari Ini
  • DPRD Riau Utamakan Program Masyarakat, Bantuan Vertikal Bisa Ditunda
  • PEKAT IB Riau Soroti Rencana Aksi FPMK-Riau: Jangan Jadi Alat Kepentingan Politik
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
    10 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers