DJP Riau Sita 16 Aset Wajib Pajak Senilai Rp4,8 Miliar
Jumat, 05 September 2025 - 10:42:37 WIB
PEKANBARU (BabadNews) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau berhasil melaksanakan kegiatan sita serentak dengan melibatkan 8 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Rabu (20/9/2025).
Dalam kegiatan ini, Kanwil DJP Riau berhasil menyita 16 aset dari 15 Wajib Pajak dengan nilai taksiran sebesar Rp4,8 miliar yang dilaksanakan oleh seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Riau.
Adapun rincian aset yang disita yaitu 10 unit kendaraan senilai Rp2,7 miliar dan 6 rekening senilai Rp2,1 miliar.
Tindakan penyitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Untuk penyitaan rekening bank, telah terlebih dahulu dilakukan tindakan pemblokiran.
Semua tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 1997 sttd UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa di pasal 12.
Sebelum sampai ke tahap penyitaan, Kanwil DJP Riau telah mengutamakan melakukan tindakan persuasif namun WP tetap tidak melunasi tunggakannya.
Dengan dilakukannya tindakan penyitaan, aset milik WP menjadi berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak.
Apabila WP tidak melunasi utang pajaknya beserta biaya penagihan pajak sampai dengan jangka waktu sesuai undang-undang, dapat dilanjutkan dengan melakukan penjualan atas barang sitaan (lelang) atau pemindahbukuan ke rekening kas negara untuk aset sitaan berupa rekening bank.
Kepala Kanwil DJP Riau Ardiyanto Basuki mengapresiasi seluruh petugas di lapangan yang telah bekerja keras dalam rangka penegakan hukum pajak untuk mengamankan penerimaan negara.
"Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi WP penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi WP pada umumnya tentang hak DJP untuk melakukan penyitaan atas tunggakan pajak," ujar
Komentar Anda :