Sampah Menumpuk, DPRD Pekanbaru Minta Pemko Bantu Operasional LPS
Selasa, 09 September 2025 - 15:06:52 WIB
PEKANBARU (BabadNews) - DPRD Pekanbaru menyoroti permasalahan sampah yang ditangani LPS. Mereka menilai Pemko tak bisa hanya menyerahkan tugas ke LPS tanpa memberikan bantuan dana operasional maupun fasilitas pendukung.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Roni Amriel menyebutkan, aksi demo anggota LPS ke Kompleks Perkantoran Tenayan Raya beberapa waktu lalu bisa menjadi indicator adanya masalah di tubuh LPS. Di mana pada demo itu, LPS mengeluhkan ketidakmampuan mereka mengangkut sampah sampai tiga kali dalam sepekan.
Menurut Roni, keputusan Pemko Pekanbaru menyerahkan pengangkutan sampai kepada LPS adalah keputusan tepat. ”Karena LPS sebagai masyarakat lokal yang tinggal di pemukimannya sendiri, tentu lebih mengenal lingkungannya,” katanya,Senin (8/9).
Namun, jelas Roni, biaya operasional LPS sebulan terakhir ternyata tidak mampu ditutupi oleh iuran sampah yang dipungut dari masyarakat. ”Mereka tidak didukung, pertama soal operasionalnya. Mereka menyediakan sendiri kendaraan angkutannya. Ini tanpa stimulus dari pemerintah. Mereka dipaksa mandiri,” sebut Roni.
Kemudian, untuk pengangkutan dan operasional angkitan, LPS perlu sopir, kernet hingga anggota pengangkut sampah. Sementara itu, setiap 1 kg sampah harus setor retribusi ke Pemko Pekanbaru.
”Nah, ditambah pula mereka harus setor retribusi lagi, sementara pemasukan cuma iuran. Mereka ini tanpa bantuan stimulus dan finansial,” kata Roni.
Roni mengingatkan bahwa masalah sampah secara khusus adalah kewajiban pemerintah. Maka pemerintah wajib memberikan dukungan kepada LPS.
”Jangan sampai ini kita sebut Pemerintah memindahkan sakit kepalanya ke RT, RW dan LPS dalam pengelolaan sampah. LPS harus diperkuat kalau kita mau serius membenahi sampah,” tegas Roni.
Perketat Pengawasan LPS
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru Reza Aulia Putra menyampaikan bahwa pihaknya tengah memperketat pengawasan dan evaluasi LPS. Menurutnya, izin operasional LPS bisa saja dicabut apabila kinerjanya tidak sesuai aturan. Langkah ini diambil bukan untuk menekan, tetapi agar pengelolaan sampah benar-benar berjalan sebagaimana mestinya.
”Kalau ada LPS yang tidak menjalankan kerja sesuai regulasi, izinnya bisa dicabut. SK nya itu ada di camat,” ujarnya, Senin (8/9).
”Ya perlu pihak camat, lurah dan RT, RW juga, misal untuk warga yang tak tergabung di LPS itu seperti apa,” tambahnya.(end/ilo/yls)
Komentar Anda :