Pekanbaru Larang Perdagangan Daging Anjing, Warga Diminta Laporkan Aktivitas Ilegal
Rabu, 10 September 2025 - 09:19:16 WIB
PEKANBARU (BabadNews) –Pemerintah Kota Pekanbaru resmi melarang segala bentuk peredaran dan perdagangan daging anjing. Larangan itu ditegaskan Walikota Agung Nugroho melalui Surat Edaran (SE) yang terbit Selasa (9/9/2025).
Agung menjelaskan, larangan tersebut diterbitkan untuk melindungi masyarakat dari ancaman rabies serta praktik penjagalan ilegal yang marak terjadi. Ia menegaskan, anjing tidak tergolong sebagai hewan ternak maupun hewan konsumsi.
"Penerbitan edaran ini adalah bentuk komitmen pemerintah kota menjaga keselamatan warga. Pekanbaru tidak boleh memberi ruang bagi praktik yang mengancam kesehatan dan melanggar aturan," tegas Agung.
Pengawasan Diperketat, Pelanggaran Akan Ditindak
Melalui SE tersebut, Agung menginstruksikan camat, lurah, dinas terkait hingga aparat keamanan untuk meningkatkan pengawasan di lapangan. Setiap temuan perdagangan daging anjing akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pemko juga mengajak warga berperan aktif dengan melaporkan aktivitas ilegal apabila menemukan praktik tersebut. "Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga soal keberadaban kita sebagai masyarakat. Pekanbaru harus bebas dari perdagangan daging anjing ilegal," ujarnya.
Langkah ini memperkuat penegakan hukum yang telah dilakukan sebelumnya, termasuk pengungkapan penjagalan anjing ilegal di Tenayan Raya. Agung menekankan, kebijakan ini merupakan upaya serius demi keselamatan dan kesehatan masyarakat. ***
Komentar Anda :