Warga Padang Terubuk Somasi PT Moratel, Minta Tiang Internet Dicabut
Rabu, 10 September 2025 - 15:47:15 WIB
TERKAIT:
PEKANBARU (BabadNews) – Forum RT/RW dan tokoh masyarakat Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, melayangkan somasi pertama kepada PT Moratel Tbk. Warga menuntut pencabutan tiang internet Oxygen.id yang ditanam tanpa izin di jalan, parit, dan lahan warga.
Dalam surat somasi tersebut warga meminta agar PT Moratelematika Indonesia TBK melakukan pencabutan tiang-tiang internet yang sudah ditanam di di badan jalan, parit dan lahan milik warga. Jika somasi diabaikan, Forum RT/RW bersepakat akan melanjutkannya ke ranah hukum, baik pidana maupun perdata.
Hal tersebut terungkap saat Forum Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) bersama beberapa Ketua RT, RW, serta tokoh masyarakat se-kelurahan Padang Terubuk, menghadiri undangan Rapat Rembuk Permasalahan Jaringan Provider di Wilayah Kelurahan Padang Terubuk yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Padang Terubuk, Imelda Rahmi, Rabu (10/9/2025).
Dalam pertemuan tersebut juga dihadiri utusan PT Moratelematika Indonesia TBK, Babinkamtibmas, Babinsa, Ketua LPM Kelurahan Padang Terubuk.
Ketua RW 001 Kelurahan Padang Terubuk, Rinaldi, S.Sos., S.H, mengatakan dalam pertemuan warga pihak perusahaan hanya diwakili oleh Mega Rahayu, selalu Humas PT. Moratelematika Indonesia TBK yang notabene pengelola layanan Oxygen.id.
Dikatakan Rinaldi, Mega Rahayu meminta maaf terhadap kejadian beberapa waktu lalu terkait pemasangan tiang provider milik perusahaan mereka di jalan Kenanga hingga M. Yamin.
“Mega mengaku sebagai Humas perusahaan dan menyampaikan bahwa perusahaan mereka memang benar memasang tiang provider internet di RW 002 dan RW 001 atau tepatnya di jalan Kenanga dan M. Yamin Pekanbaru. Tapi sayangnya, mereka tidak membawa dokumen perizinan, dan menurut kami merupakan suatu tindakan yang cukup disayangkan,” kata Rinaldi dalam siaran persnya kepada Redaksi CAKAPLAH.COM.
Dalam pertemuan itu juga terungkap bahwa Muhammad Khalid Tobing yang merupakan Ketua RT di lingkungan RW 003 pernah didatangi perwakilan perusahaan. “Datang kalian ke pemilik tanah, rekomendasi mereka tidak ada pemasangan. Lalu datang kalian berdua, dan lebih berbahaya kedatangan kalian. Awalnya saya respect, tapi kemudian pertemuan itu kalian pelintir,” katanya dengan nada tinggi.
Menurut Khalid, setelah kedatangan tersebut, perusahaan mendatangkan aparat untuk mengawal. “Itukan menantang namanya. Dalam pertemuan itu disampaikan, kalian menunjukkan foto anggota dewan untuk inspeksi. Jadi framing yang kalian bangun, seolah-olah anggota dewan itu melegitimasi kegiatan kalian untuk menambah pajak,” tambahnya.
Di sisi lain, Rama Hadi Wijaya, S.E., Ketua Forum RT/RW kelurahan Padang Terubuk Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru menyampaikan kekecewaannya, karena pihak yang hadir mewakili perusahaan bukanlah pengambil kebijakan.
“Seharusnya dalam pertemuan ini, kalian menyampaikan informasi seputar izin yang dikeluarkan oleh Pemko Pekanbaru terhadap kegiatan usaha PT. Moratel ini. Jika tidak ada informasi izin yang sudah kalian pegang, maka tidak mungkin kami biarkan kalian merusak fasilitas publik yang telah ada,” ujarnya.
Ditambahkan oleh Rinaldi, S.Sos., S.H., selaku ketua RW 001, jika PT. Moratel belum mengantongi izin, seharusnya tidak melakukan kegiatan penanaman tiang, apalagi penanaman tersebut sampai kepada pengerusakan terhadap fasilitas umum atau bahkan tanah milik orang lain.
“Moratel kan perusahan terbuka (tbk), seharusnya untuk persoalan-persoalan begini, izin dan persyaratan lainnya sudah diurus di Pemko Pekanbaru. Jika kalian punya izin pemasangan tiang dalam bentuk PBG, tidak mungkin dihalang-halangi oleh orang lain. Dan kami yakin, izin yang diberikan oleh Pemko Pekanbaru nantinya, tidak mungkin pula akan merusak fasilitas publik, seperti misalnya merusak badan jalan, parit (drainase) dan lain-lain,” Imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Forum RT/RW menyerahkan surat Somasi pertama ke PT Moratel, agar mereka melakukan pencabutan tiang-tiang yang sudah ditanam. Jika tidak dilaksanakan, Forum RT/RW bersepakat akan melanjutkannya ke ranah hukum, baik pidana maupun perdata.**