YLBHI: RUU Perampasan Aset Harus Transparan, Bukan Proyek Elite
  Jumat, 12 September 2025 - 10:13:17 WIB
 
  
  
    
      
JAKARTA (BabadNews)  –Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak DPR dan pemerintah tidak membahas RUU Perampasan Aset secara tertutup. Direktur YLBHI, Muhammad Isnur, menegaskan masyarakat harus dilibatkan sejak awal agar aturan ini benar-benar berpihak pada publik.
Isnur merespons pernyataan Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, yang menyebut pemerintah masih menunggu DPR mengajukan RUU Perampasan Aset baru. Ia menekankan, keterbukaan mutlak diperlukan karena undang-undang ini menyangkut pemberantasan korupsi yang kian merajalela.
Menurutnya, DPR dan pemerintah perlu mengundang akademisi, pakar hukum, serta organisasi masyarakat sipil dalam pembahasan, sekaligus melakukan sosialisasi secara luas agar publik memahami tujuan dari aturan tersebut.
“Jangan hanya jadi proyek elite. Undang semua pakar, masyarakat sipil, dan akademisi. Disosialisasikan secara meluas, sehingga kita paham apa maksud DPR dan pemerintah menyusun RUU ini,” jelasnya.
Isnur menambahkan, partisipasi publik yang nyata adalah kunci agar aturan ini tidak sekadar jadi formalitas. “Kita tahu draf ini diperlukan untuk menangani korupsi yang semakin menggila. Kalau dibuka dan partisipasinya bermakna, hasilnya bisa benar-benar untuk kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya. ***
	
    
    
	
	
Komentar Anda :