Jangan Khawatir! PPPK Paruh Waktu Tetap Bergaji Sesuai UMP
  Sabtu, 13 September 2025 - 11:16:30 WIB
 
  
  
    
      
JAKARTA (BabadNews) –Lolos PPPK paruh waktu bukan berarti kehilangan hak atas penghasilan. Pemerintah memastikan gaji pegawai paruh waktu ini tetap mengacu pada UMP daerah, sehingga memberi kepastian bagi ribuan tenaga honorer yang terdata di BKN.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengatur pengangkatan PPPK paruh waktu sebagai solusi masalah honorer yang menahun di berbagai instansi publik. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani Rini Widyantini.
Kebijakan ini menyasar honorer terdata di BKN agar memiliki status hukum serta kepastian penghasilan meski bekerja secara paruh waktu. Langkah ini merupakan bagian dari target nasional penghapusan tenaga honorer pada 2026 sesuai agenda reformasi birokrasi.
Siapa Saja yang Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu?
Pengangkatan ini hanya berlaku bagi jabatan fungsional dan operasional yang sangat dibutuhkan pemerintah. Jabatan tersebut antara lain guru, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan pengelola layanan operasional.
Kontrak PPPK paruh waktu berlaku satu tahun, dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan serta kinerja.
Gaji Berdasarkan UMP Daerah
Gaji PPPK paruh waktu tidak seragam nasional, tetapi disesuaikan dengan upah minimum provinsi masing-masing. Berikut contoh beberapa daerah dengan besaran gaji PPPK paruh waktu:
1. DKI Jakarta: Rp5.396.761
2. Papua: Rp4.285.850
3. Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.876.600
4. Aceh: Rp3.685.616
5. Jawa Timur: Rp2.305.985.
6. DIY Yogyakarta: Rp2.264.080
7. Jawa Barat: Rp2.191.232
8. Jawa Tengah: Rp2.169.349
UMP menjadi acuan karena mencerminkan kondisi ekonomi dan kemampuan fiskal tiap wilayah. PPPK paruh waktu tidak mendapat tunjangan dan pensiun seperti ASN penuh waktu. Selisih gaji antarwilayah berpotensi menimbulkan ketimpangan dan protes dari tenaga kerja.
Pengawasan pelaksanaan kontrak menjadi penting agar tidak terjadi pelanggaran hak tenaga kerja. Kendati demikian, kebijakan ini membawa kejelasan status dan penghasilan bagi ribuan honorer.
Kebijakan PPPK paruh waktu adalah solusi jangka menengah yang dibutuhkan dalam reformasi birokrasi Indonesia. Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pelayanan publik dan efisiensi anggaran. Langkah ini perlu diikuti pengawasan ketat dan sosialisasi menyeluruh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Batas Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
Pengisian DRH PPPK paruh waktu diperpanjang hingga 22 September 2025 untuk memberi kesempatan lebih luas kepada tenaga honorer. Pastikan Anda mengikuti jadwal dan syarat terbaru sesuai arahan Kemenpan RB dan BKN.***
	
    
    
	
	
Komentar Anda :