www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Raffi Ahmad Dikaitkan Isu Pajak, Pengamat: Jangan Samakan Harta dengan Penghasilan
Sabtu, 13 September 2025 - 14:13:13 WIB
TERKAIT:
   
 

JAKARTA (BabadNews) – Perbedaan harta kekayaan yang dilaporkan di LHKPN dengan penghasilan tahunan sering memicu salah kaprah soal pajak. Kasus Raffi Ahmad jadi contoh isu publik yang dinilai menyesatkan.

Namun, pengamat pajak sekaligus Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, menilai perhitungan tersebut menyesatkan. "Narasi harta Rp1 triliun lalu dipukul rata harus bayar pajak Rp340 miliar itu terlalu ringkas dan keliru. Perhitungannya tidak sesederhana itu," ujarnya, Jumat (12/9/2025).

Prianto menjelaskan, sistem perpajakan di Indonesia memiliki 21 jenis pajak yang terbagi atas pajak pusat dan daerah. Dari jumlah itu, hanya dua jenis pajak yang berkaitan langsung dengan harta: transaksi perolehan atau pelepasan harta, serta kepemilikan harta.

Untuk transaksi perolehan atau pelepasan harta, pajak mencakup PPh atas penghasilan, PPN dan PPnBM saat pembelian barang mewah, BPHTB untuk tanah dan bangunan, serta BBNKB untuk kendaraan. Sedangkan untuk kepemilikan, ada PBB yang dibayar tahunan serta PKB lima tahunan.

Dengan asumsi penghasilan Rp1 triliun dalam setahun, tarif progresif Pasal 17 UU PPh memang bisa menghasilkan perhitungan PPh Rp349,694 miliar. Tetapi, menurut Prianto, asumsi ini tidak bisa langsung disamakan dengan kondisi sebenarnya. "Harta Rp1 triliun di LHKPN tidak identik dengan penghasilan satu tahun. Ada perbedaan tahun perolehan harta, dan basis penilaiannya pun berbeda," jelasnya.

Ia menambahkan, penilaian tanah atau bangunan di LHKPN merujuk pada NJOP PBB, bukan nilai transaksi sebenarnya. "Fokus pajak pribadi itu tambahan penghasilan di tahun berjalan, bukan total harta yang dicatat di LHKPN," tegasnya.

Isu dugaan penggelapan pajak Raffi Ahmad pun dinilai masih berupa spekulasi publik tanpa landasan perhitungan yang sesuai dengan aturan perpajakan. Prianto menegaskan, pemahaman publik perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman antara harta yang dilaporkan dengan kewajiban pajak yang sebenarnya. ***




 
Berita Lainnya :
  • Syafruddin Iput Desak Solusi Permanen Atasi Banjir di Kecamatan Bangko
  • Wali Kota Pekanbaru: Pemerintah Siap Dukung Pekanbaru FC dari Fasilitas hingga Anggaran
  • Fenomena Supermoon Beaver 2025, Paling Terang Sepanjang Tahun, Terjadi 5 November
  • Harga Cabai, Ayam, dan Telur Naik, Inflasi Riau Hampir 5 Persen
  • Pelaku Pencabulan di Pelalawan Ditangkap Setelah Buron, Korban Ternyata Keponakan Sendiri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
    10 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers