5.173 Kuota PPPK Paruh Waktu untuk Pekanbaru, BKN Buka Pemberkasan hingga 22 September
Senin, 15 September 2025 - 15:04:44 WIB
PEKANBARU (BabadNews) — Pemerintah pusat menyetujui usulan Pemko Pekanbaru dengan menetapkan 5.173 formasi PPPK paruh waktu. Proses pemberkasan kini tengah berlangsung melalui laman resmi BKN dan wajib diselesaikan peserta sebelum 22 September 2025.
"Alhamdulillah, kuota untuk PPPK paruh waktu kita sebanyak 5.173. Ini sesuai dengan yang diusulkan Pak Wali," ujar Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin pada Minggu (14/9/2015).
Saat ini proses pemberkasan tengah berlangsung. Zulhelmi mengingatkan agar seluruh peserta seleksi berhati-hati dalam mengunggah dokumen kelengkapan. Pasalnya, kesalahan sekecil apa pun bisa menggugurkan peserta dari tahapan ini.
"Hati-hati dalam mengunggah nantinya. Harus teliti dan diperhatikan secara seksama," pesannya.
Beberapa dokumen yang harus dilengkapi antara lain surat sehat, surat keterangan berkelakuan baik, dan dokumen pendukung lainnya. Seluruh berkas wajib diunggah melalui laman resmi BKN di https://sscasn.bkn.go.id paling lambat tanggal 22 September 2025.
Peserta juga diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan memastikan semua data yang dimasukkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari total 5.173 kuota yang diterima, sebanyak 2.866 formasi diberikan kepada honorer yang telah terdaftar di pangkalan data BKN. Sementara 2.307 formasi sisanya diperuntukkan bagi mereka yang belum terdaftar.
Formasi PPPK paruh waktu ini didominasi oleh tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, sebelumnya juga menyampaikan rasa syukur atas kabar tersebut.
"Alhamdulillah, ada rasa haru dan senang ketika mendapat kabar bahwa 5.173 pegawai yang saya usulkan diterima semua oleh Kemendagri," kata Agung.
Komentar Anda :