Putusan MK Wajibkan Pendidikan Gratis, Pemerintah Dinilai Lamban
  Selasa, 16 September 2025 - 08:20:54 WIB
 
  
  
    
      
MALANG (BabadNews) - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar gratis mulai 2026 dinilai belum mendapat respons serius dari pemerintah. JPPI dan FH UB menilai, hingga kini belum ada langkah konkret maupun regulasi turunan.
Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 27 Mei 2025 itu mewajibkan negara menanggung biaya pendidikan dasar sepenuhnya. Aturan ini diharapkan bisa diterapkan secara merata di seluruh Indonesia mulai 2026.
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menegaskan, anggaran seharusnya tidak menjadi alasan. “Putusan ini harus di-support dalam APBN 20% dan APBD 20% karena meski kebijakan nasional ditetapkan pusat, pelaksanaannya ada di daerah,” ujarnya dalam seminar nasional di Universitas Brawijaya, Malang, Senin (15/9/2025).
Ubaid mencontohkan Provinsi Jawa Timur, termasuk Malang Raya, yang wajib mengalokasikan anggaran khusus untuk pendidikan gratis. Namun menurutnya, hambatan utama justru ada pada komitmen politik pemerintah daerah (pemda). “Pertanyaannya, ada political will atau tidak dari pemerintah selaku pelaksana,” tegasnya.
Ubaid juga menekankan pentingnya perencanaan dan transparansi. Pemda wajib menghitung jumlah anak usia sekolah serta menyediakan bangku sesuai kebutuhan.
Senada, Dekan FH UB, Dr Aan Eko Widiarto menilai pemerintah belum menunjukkan langkah konkret. Menurutnya, perhatian pemerintah saat ini justru lebih condong pada program makan bergizi gratis (MBG) ketimbang implementasi pendidikan gratis.
“Mahkamah Konstitusi ini kan kekuasaan yudisial. Yang bisa melaksanakan adalah eksekutif. Persoalannya, apakah ada political will dari pemerintah untuk menjalankan ini,” katanya.
Aan juga menyoroti belum adanya regulasi turunan sebagai kendala besar, terutama untuk melibatkan sekolah swasta. Tanpa aturan pelaksana, putusan MK sulit diterapkan sepenuhnya. “Sejak diputuskan pada Mei 2025, hingga kini pemerintah belum mengambil langkah yang menjadi jaminan hukum atas keputusan tersebut,” pungkasnya.
	
    
    
	
	
Komentar Anda :