www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Putusan MK Wajibkan Pendidikan Gratis, Pemerintah Dinilai Lamban
Selasa, 16 September 2025 - 08:20:54 WIB
TERKAIT:
   
 

MALANG (BabadNews) - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar gratis mulai 2026 dinilai belum mendapat respons serius dari pemerintah. JPPI dan FH UB menilai, hingga kini belum ada langkah konkret maupun regulasi turunan.

Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 27 Mei 2025 itu mewajibkan negara menanggung biaya pendidikan dasar sepenuhnya. Aturan ini diharapkan bisa diterapkan secara merata di seluruh Indonesia mulai 2026.

Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menegaskan, anggaran seharusnya tidak menjadi alasan. “Putusan ini harus di-support dalam APBN 20% dan APBD 20% karena meski kebijakan nasional ditetapkan pusat, pelaksanaannya ada di daerah,” ujarnya dalam seminar nasional di Universitas Brawijaya, Malang, Senin (15/9/2025).

Ubaid mencontohkan Provinsi Jawa Timur, termasuk Malang Raya, yang wajib mengalokasikan anggaran khusus untuk pendidikan gratis. Namun menurutnya, hambatan utama justru ada pada komitmen politik pemerintah daerah (pemda). “Pertanyaannya, ada political will atau tidak dari pemerintah selaku pelaksana,” tegasnya.

Ubaid juga menekankan pentingnya perencanaan dan transparansi. Pemda wajib menghitung jumlah anak usia sekolah serta menyediakan bangku sesuai kebutuhan.

Senada, Dekan FH UB, Dr Aan Eko Widiarto menilai pemerintah belum menunjukkan langkah konkret. Menurutnya, perhatian pemerintah saat ini justru lebih condong pada program makan bergizi gratis (MBG) ketimbang implementasi pendidikan gratis.

“Mahkamah Konstitusi ini kan kekuasaan yudisial. Yang bisa melaksanakan adalah eksekutif. Persoalannya, apakah ada political will dari pemerintah untuk menjalankan ini,” katanya.

Aan juga menyoroti belum adanya regulasi turunan sebagai kendala besar, terutama untuk melibatkan sekolah swasta. Tanpa aturan pelaksana, putusan MK sulit diterapkan sepenuhnya. “Sejak diputuskan pada Mei 2025, hingga kini pemerintah belum mengambil langkah yang menjadi jaminan hukum atas keputusan tersebut,” pungkasnya.




 
Berita Lainnya :
  • Syafruddin Iput Desak Solusi Permanen Atasi Banjir di Kecamatan Bangko
  • Wali Kota Pekanbaru: Pemerintah Siap Dukung Pekanbaru FC dari Fasilitas hingga Anggaran
  • Fenomena Supermoon Beaver 2025, Paling Terang Sepanjang Tahun, Terjadi 5 November
  • Harga Cabai, Ayam, dan Telur Naik, Inflasi Riau Hampir 5 Persen
  • Pelaku Pencabulan di Pelalawan Ditangkap Setelah Buron, Korban Ternyata Keponakan Sendiri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
    10 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers