Pedagang Bundaran Keris Kecewa, Rapat dengan Disperindag Pekanbaru Batal Digelar
Rabu, 17 September 2025 - 11:04:01 WIB
PEKANBARU (BabadNews) - Sejumlah pedagang Bundaran Keris (BK) kecewa berat. Rapat yang dijadwalkan dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru untuk membahas polemik retribusi batal digelar karena pihak dinas tidak hadir.
Hal itu menyusul batalnya rapat antara instansi itu dengan para pedagang, yang seharusnya digelar Selasa (16/9/2025) tadi malam.
Rapat itu digelar untuk membahas pengelolaan salah satu kawasan kuliner di Kota Bertuah tersebut. Pasalnya, para pedagang menilai pengelolaan yang dilakukan pengurus koperasi yang ditunjuk oihak Disperindag Pekanbaru,tidak berjalan secara transparan.
Namun karena ketidakhadiran pihak Disperindag Pekanbaru, rapat itu urung digelar. Padahal, para pedagang sudah menunggu di aula Kantor Lurah Sukaraja, tempat pertemuan itu digelar. Selain pedagang, juga tampak hadir tokoh pemuda Sail, Ray Rommel.
“Kami jadi bertanya-tanya soal keseriusan pihak Disperindag Pekanbaru menyikapi permasalahan ini. Padahal kami sudah menunggu supaya masalah ini segera tuntas,” ungkap Sadik, salah seorang pedagang.
Sehari sebelumnya, beberapa pedagang telah bertemu dengan Sekretaris Disperindag Ali . Imron, guna mengadukan masalah ini. Ali Imran pula yang mengusulkan supaya pertemuan ini dilaksanakan dan dihadiri seluruh pedagang. Namun, pada akhirnya yang bersangkutan malah tidak hadir.
Ketidakhadiran Ali Imron tersebut baru diketahui pedagang, setelah seorang yang mengaku pegawai Disperindag Pekanbaru datang dan mengabarkan bahwa Ali Imron tidak bisa hadir.
Komentar senada juga disampaikan pedagang lainnya, yang telah hadir di lokasi. “Kita maunya permasalahan ini segera selesai, biar nyaman,” ujar pedagang lainnya.
Seperti dirilis sebelumnya, Dalam pedagang mempertanyakan retribusi yang dipungut Koperasi Konsumen Pedagang Bundaran Keris Pekanbaru (KKPBKP) sebesar Rp400 ribu per lapak dengan ukuran 3x3 meter, yang dibayar setiap bulan.
Perihal pungutan itu termaktub dalam surat yang dikeluarkan pihak koperasi tertanggal 21 Agustus 2025, yang ditujukan kepada para pedagang. Surat tersebut ditandatangani Ketua Koperasi, Peri Aprianto.
Di dalamnya dijelaskan, retribusi tersebut digunakan untuk beberapa item. Di antaranya simpanan wajib anggota koperasi yang merupakan pedagang di kawasan BK sebesar Rp5 ribu per bulan, simpanan pokok Rp50 ribu (dibayarkan sekali saja).
Selain itu, retribusi tersebut juga digunakan untuk pembayaran listrik, tagihan Pendapatan Asli Daerah (PAD), infak masjid dan yatim piatu, dana sosial bila ada yang meninggal atau dirawat di rumah sakit, serta untuk even hiburan di kawasan BK.
Namun untuk poin-poin tersebut, tidak disebutkan berapa pembayaran untuk masing-masing item. Pungutan tersebut berlaku mulai 1 September 2025 dan seterusnya. Pembayaran dilakukan mulai tanggal 1 hingga 10 setiap bulan, karena retribusi untuk PAD dibayarkan maksimal tanggal 15 setiap bulannya.
Kepada pedagang, Ali Imron mengakui pihaknya telah meminta supaya pungutan tersebut ditangguhkan terlebih dahulu. ***
Komentar Anda :