Rangkap Jabatan Polri Disorot, Ahli Beberkan 4.351 Polisi Duduki Posisi Sipil
  Rabu, 17 September 2025 - 13:38:01 WIB
 
  
  
    
      
JAKARTA (BabadNews) - Praktik polisi aktif merangkap jabatan sipil kembali dipersoalkan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi. Ahli menilai celah hukum dalam UU Polri membuat 4.351 anggota kepolisian bisa masuk struktur ASN, sehingga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Keterlibatan polisi aktif dalam struktur birokrasi sipil dikhawatirkan menimbulkan bias kepentingan serta tumpang tindih kewenangan yang bisa merusak independensi kepolisian.
Pendapat tersebut disampaikan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais), Laksamana Muda (Purn) Soleman B Pontoh, saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang pengujian formal Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di Mahkamah Konstitusi (MK).
Soleman menegaskan, praktik rangkap jabatan di tubuh Polri bukan fenomena baru. Ia memaparkan, setidaknya 4.351 anggota Polri saat ini tercatat menduduki posisi di instansi sipil.
"4.351 anggota Polri tetap bisa masuk dalam struktur ASN karena ada celah yang tercantum pada penjelasan UU Polri,” ujar Soleman pada risalah sidang yang diunggah laman MKRI, Rabu (17/9/2025).
Soleman turut menyinggung keberlakuan aturan baru pada tubuh TNI. Berdasarkan ketentuan dalam UU TNI hasil revisi, prajurit aktif hanya boleh menempati jabatan di 14 instansi sipil tertentu. Apabila menerima penugasan di luar daftar tersebut, prajurit diwajibkan melepaskan status militernya.
"Prinsip yang sama seharusnya ditegakkan terhadap anggota Polri untuk menjaga netralitas sebagai alat negara," tutupnya.
	
    
    
	
	
Komentar Anda :