DPR Usulkan Revisi UU Pemilu Masuk Prolegnas 2024–2029
  Kamis, 18 September 2025 - 10:18:29 WIB
 
  
  
    
      
JAKARTA (BabadNews) – Komisi II DPR mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah 2024–2029. Usulan ini disebut penting demi memperbaiki kualitas demokrasi dan meningkatkan partisipasi publik.
"Ini kami usulkan, kalau bisa nanti juga langsung bisa disetujui sebagai Prolegnas RUU tahun 2026. Publik menunggu kami, salah satu hal yang diinginkan publik, bagaimana Pemilu ke depan harus lebih baik daripada Pemilu 2024 kemarin," ujar Aria di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).
Ia menilai pembahasan tidak boleh ditunda demi perbaikan kualitas Pemilu sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat.
Selain itu, Komisi II juga mengusulkan revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Perubahan ini, katanya, harus menyesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135.
"Supaya jelas, transparan, dan akuntabel. Kami itu maunya apa dengan keputusan MK tersebut, ini menjadi pertanyaan publik, bahkan ada 'gorengan-gorengan' kami mau melawan MK, atau ada cara pandang akademisi, penggiat demokrasi, civil society, untuk mencari formulasi yang pasnya seperti apa," jelasnya.
Politikus PDIP itu juga menyoroti perlunya revisi UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Ia menyebut partai harus berbenah agar mendapat kembali kepercayaan publik.
"Kami harus berbenah untuk parpol ini mendapatkan trust dan kepercayaan publik. Memang kami bagian dari organisasi yang dipercaya melahirkan pemimpin-pemimpin bangsa, kita usulkan ini sebagai RUU jangka menengah," urainya.
Komisi II turut mengusulkan revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aria menegaskan desentralisasi perlu diperkuat untuk mendorong kemandirian fiskal daerah.
"Itu harus dimulai dari hal yang terkait dengan revisi UU tentang Pemda yang lebih demokratis, yang lebih memberikan ruang bagi daerah itu untuk maju," paparnya.
Selain itu, masuk dalam daftar usulan adalah RUU tentang Pertanahan, revisi UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, serta revisi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Revisi lainnya mencakup UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah, serta UU Nomor 27 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Ini juga penting karena UU-nya sudah tidak bisa lagi mengantisipasi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kita. Banyak pulau masuk ke media sosial dijual, kami enggak bisa awasi lagi karena UU-nya sudah tidak bisa menjangkau perubahan teknologi yang demikian cepat," bebernya.
Aria menambahkan, Komisi II juga mengusulkan pembahasan RUU tentang perkumpulan dan revisi UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang. ***
	
    
    
	
	
Komentar Anda :