BPKAD Gandeng Kejari Rohil Tertibkan Aset Pemkab yang Dikuasai Pihak Lain
Jumat, 19 September 2025 - 13:41:51 WIB
BAGANSIAPIAPI (BabadNews) – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui BPKAD resmi bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil untuk mengembalikan aset daerah yang masih dikuasai pihak lain. Penandatanganan MoU dan SKK dilakukan Kamis (18/9/2025) sebagai dasar hukum penertiban.
Kepala Kejari Rohil, Andi Adikawira Putra, menegaskan MoU ini menjadi dasar hukum untuk pengembalian aset milik Pemkab yang berada di tangan oknum maupun mantan pejabat. "BPKAD Rohil telah menandatangani MoU dengan Kejari Rohil terkait dasar hukum untuk menangani aset Pemkab," ujarnya.
Sekretaris Daerah Rohil, Fauzi Efrizal, menilai pendampingan Kejaksaan sangat penting, terutama setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan. "Ada 55 unit aset bergerak berupa kendaraan dinas dan 9 item aset tanah," jelasnya usai penandatanganan MoU.
Plt Kepala BPKAD Rohil, Sarman Syahroni menyebutkan, pihaknya sebelumnya telah melakukan berbagai upaya, mulai dari pendekatan persuasif hingga melayangkan surat resmi. "Pendekatan dan pengiriman surat itu sejalan dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi," ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah kendaraan dinas Pemkab Rohil masih berada di tangan oknum dan mantan pejabat. Bahkan, ada aset tanah berupa kebun sawit yang disewa dengan perjanjian pembayaran Rp16 juta per tahun, namun hingga kini tidak pernah direalisasikan.
Kabid Aset BPKAD Rohil, Aswin sempat mengeluhkan dirinya pernah dimaki oleh mantan pejabat ketika mencoba melakukan penertiban melalui surat resmi beberapa waktu lalu.
Masyarakat pun menyambut baik langkah penegakan hukum tersebut. "Legowo saja, kembalikanlah aset itu. Kita dukung Kejari membantu mengembalikan mobil dinas, kebun, dan lainnya demi penegakan hukum," ujar Sahar (49), warga Bagansiapiapi.
Warga lain juga mengingatkan agar para oknum tidak mempermalukan diri sendiri. "Kalau mantan pejabat mungkin masih bisa dimaklumi, tapi kalau tidak ada kaitan lalu memakai aset itu, jelas tidak tepat. Kembalikan saja sebelum dirampas negara," ungkapnya. ***
Komentar Anda :