www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Kasat Pol PP Rohil: Hiburan Malam Hanya Boleh Buka hingga Pukul 00.00 WIB
Rabu, 24 September 2025 - 10:12:06 WIB
TERKAIT:
   
 

BAGANSIAPIAPI (BabadNews) – Kepala Satpol PP Rohil, Acil Rustianto, mengingatkan pemilik usaha hiburan agar tidak membuka usaha melewati batas waktu yang ditentukan.

"Tempat hiburan diberi izin buka sampai pukul 24.59 WIB atau jam 00.00 WIB. Personel Satpol PP rutin melakukan monitoring di lapangan, jika kedapatan melampaui waktu yang ditentukan tentu ada konsekuensi sanksinya," terang Acil Rustianto, Selasa (23/9/2025).

Ia menambahkan, tindakan tegas ini dilakukan demi menjaga ketertiban umum sekaligus menegakkan Peraturan Daerah. Tidak hanya tempat hiburan, Satpol PP juga mengingatkan pedagang kaki lima (PKL) agar tidak berjualan di bahu jalan maupun trotoar.

"PKL kami imbau untuk tidak menggunakan badan jalan atau trotoar. Itu hak pejalan kaki, mari sama-sama menjaga ketertiban," ingatnya.

Menurut Acil, tugas Satpol PP cukup berat karena tidak hanya menegakkan Peraturan Daerah, tetapi juga aturan di atasnya, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan bupati.

Terpisah, seorang warga Bagansiapiapi, Syaiful (32), menilai masih banyak pelanggaran yang terlihat di lapangan. Ia menyebut ruko dibangun tanpa izin mendirikan bangunan, parit ditutup, hingga lahan diperluas secara sepihak.

"Bukan hanya izin, lihat saja parit banyak yang ditutup, bangunan berdiri tanpa plang izin. Kota jadi semrawut. Ini harus jadi tugas Satpol PP untuk menertibkannya," ucap Syaiful.

Ia berharap Satpol PP di bawah kepemimpinan Acil Rustianto bisa bekerja lebih tegas, berwibawa, dan dihormati, serta kompak dalam menjaga ketertiban di Rokan Hilir. ***




 
Berita Lainnya :
  • PEKAT IB Riau Soroti Rencana Aksi FPMK-Riau: Jangan Jadi Alat Kepentingan Politik
  • Real Madrid Siap Perlebar Jarak di Puncak, Valencia Datang dengan Misi Kejutan
  • Perkuat Kesiapsiagaan, Brimob Polda Riau Latihan Penanganan Konflik dan Bencana
  • Sabu Disembunyikan di Pembalut, Dua Napi Perempuan Lapas Pekanbaru Diamankan Polisi
  • Kasus Pembunuhan Wanita di Kampar Belum Tuntas, Polres Akan Gelar Perkara Pekan Depan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
    10 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers