Kasat Pol PP Rohil: Hiburan Malam Hanya Boleh Buka hingga Pukul 00.00 WIB
Rabu, 24 September 2025 - 10:12:06 WIB
BAGANSIAPIAPI (BabadNews) – Kepala Satpol PP Rohil, Acil Rustianto, mengingatkan pemilik usaha hiburan agar tidak membuka usaha melewati batas waktu yang ditentukan.
"Tempat hiburan diberi izin buka sampai pukul 24.59 WIB atau jam 00.00 WIB. Personel Satpol PP rutin melakukan monitoring di lapangan, jika kedapatan melampaui waktu yang ditentukan tentu ada konsekuensi sanksinya," terang Acil Rustianto, Selasa (23/9/2025).
Ia menambahkan, tindakan tegas ini dilakukan demi menjaga ketertiban umum sekaligus menegakkan Peraturan Daerah. Tidak hanya tempat hiburan, Satpol PP juga mengingatkan pedagang kaki lima (PKL) agar tidak berjualan di bahu jalan maupun trotoar.
"PKL kami imbau untuk tidak menggunakan badan jalan atau trotoar. Itu hak pejalan kaki, mari sama-sama menjaga ketertiban," ingatnya.
Menurut Acil, tugas Satpol PP cukup berat karena tidak hanya menegakkan Peraturan Daerah, tetapi juga aturan di atasnya, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan bupati.
Terpisah, seorang warga Bagansiapiapi, Syaiful (32), menilai masih banyak pelanggaran yang terlihat di lapangan. Ia menyebut ruko dibangun tanpa izin mendirikan bangunan, parit ditutup, hingga lahan diperluas secara sepihak.
"Bukan hanya izin, lihat saja parit banyak yang ditutup, bangunan berdiri tanpa plang izin. Kota jadi semrawut. Ini harus jadi tugas Satpol PP untuk menertibkannya," ucap Syaiful.
Ia berharap Satpol PP di bawah kepemimpinan Acil Rustianto bisa bekerja lebih tegas, berwibawa, dan dihormati, serta kompak dalam menjaga ketertiban di Rokan Hilir. ***
Komentar Anda :