DPRD Riau Tawarkan Strategi Kreatif Tingkatkan PAD demi Pembangunan Mandiri
Sabtu, 27 September 2025 - 08:51:19 WIB
TERKAIT:
PEKANBARU (BabadNews) - DPRD Riau menilai kemandirian pembangunan daerah tak bisa lagi hanya mengandalkan dana transfer pusat. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) disebut sebagai jalan utama untuk keluar dari jerat defisit anggaran.
Anggota DPRD Riau, Abdullah, mengatakan ketergantungan pada dana transfer dari pemerintah pusat, terutama dari sektor minyak dan gas bumi (migas), menjadikan APBD Riau sangat rentan terhadap fluktuasi harga komoditas global serta menurunnya jumlah produksi minyak. Situasi ini menghambat percepatan pembangunan, terutama di sektor-sektor nonmigas yang vital untuk pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Politisi PKS dari Dapil Pelalawan dan Siak itu menilai kemandirian keuangan daerah adalah kunci untuk lepas dari ketergantungan ini. Berdasarkan data yang disajikan oleh lembaga independen fitrariau.org, kontribusi PAD Riau terhadap total pendapatan daerah se-Provinsi Riau cenderung masih berada di bawah 20 persen.
Hal ini menunjukkan bahwa Riau masih sangat bergantung pada dana transfer, khususnya Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU), sebagai penopang utama APBD-nya. Meski UU Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah Nomor 1 Tahun 2022 diyakini perlu dievaluasi agar lebih berkeadilan.
Menurutnya, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi jalan terdekat untuk mengatasi defisit anggaran dan membiayai program-program strategis yang dibutuhkan masyarakat untuk pembangunan.
Sekretaris Fraksi PKS DPRD Riau itu menyebut, dalam rangka meningkatkan kemandirian pembangunan ini, diperlukan landasan hukum yang kuat sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, seperti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan.
"Dengan landasan tersebut, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan baru secara sah untuk menerobos jalan terjal menuju kemandirian pembangunan. Menerobos jalan terjal dengan strategi inovatif. Untuk menggenjot PAD, karena Riau tidak bisa lagi mengandalkan cara-cara konvensional," ujar Abdullah, Jumat (26/9/2025).
Diperlukan strategi yang kreatif, terukur, dan berbasis teknologi. Pertama, optimalisasi pajak daerah. Menurutnya, potensi pajak, khususnya dari sektor properti, bahan bakar minyak, dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), masih bisa digali lebih dalam.
Penerapan sistem digital, seperti e-PBB dan e-Samsat, akan mempermudah pembayaran dan meningkatkan akurasi data. Selain itu, pajak rokok, yang jatahnya untuk provinsi dan kabupaten/kota, bisa dioptimalkan dengan pengawasan yang lebih ketat.
Kedua, peningkatan retribusi daerah. Ia menilai pengelolaan aset daerah, seperti gedung, lahan, dan fasilitas publik, harus lebih profesional. Aset yang tidak produktif harus diubah menjadi sumber pendapatan melalui skema sewa atau kerja sama dengan pihak swasta. Retribusi jasa umum dan retribusi perizinan tertentu juga perlu ditinjau kembali agar tarifnya relevan dengan biaya pelayanan dan potensi pendapatan.
Ketiga, mengembangkan ekonomi potensial nonmigas. Pasalnya, Riau memiliki sektor lain yang potensial seperti pariwisata, perkebunan, dan perikanan. Penguatan sektor pariwisata, baik alam maupun budaya, dapat menciptakan multiplier effect bagi UMKM lokal dan membuka lapangan kerja. Pajak hotel, restoran, dan hiburan dapat menjadi sumber PAD yang signifikan.
Keempat, penegakan aturan dan mencegah kebocoran pendapatan. Penguatan sistem pengawasan adalah hal krusial. Praktik-praktik yang merugikan daerah, seperti manipulasi data retribusi atau pajak daerah, harus diberantas. Pemanfaatan teknologi tapping box pada restoran dan hotel dapat memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Dengan mengintegrasikan pendekatan teoritis tersebut, lanjut Abdullah, Riau dapat menciptakan sebuah ekosistem pendapatan yang lebih kokoh dan berkelanjutan. Strategi kreatif akan membuka peluang baru, strategi terukur akan memastikan upaya berjalan efektif, dan teknologi akan menjadi fondasi yang menopang semuanya. Untuk itu diperlukan tim percepatan pembangunan daerah yang menjadi integrator penerobos kebuntuan.
Anggota Komisi III DPRD Riau itu menyebut peningkatan PAD dan kemandirian pembangunan Riau adalah upaya orkestrasi yang tidak bisa dilakukan secara parsial. Dibutuhkan sinergi kuat antara pemerintah, swasta, dan masyarakat. Oleh karena itu, pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Riau menjadi sebuah keniscayaan.
Tim ini harus terdiri dari para ahli di bidang ekonomi, keuangan, teknologi, dan hukum yang bekerja secara independen dan profesional. Tugas utamanya adalah merumuskan dan mengimplementasikan strategi jangka pendek dan panjang untuk meningkatkan PAD, mengelola anggaran secara efisien, serta mengawasi program-program pembangunan agar tepat sasaran.
Dengan adanya tim yang solid dan visioner, jalan terjal menuju kemandirian pembangunan Riau dapat dilalui dengan lebih pasti, demi masa depan Riau yang lebih mandiri dan sejahtera.