www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Pungutan Pajak E-Commerce Ditunda, Pemerintah Tunggu Dampak Stimulus Ekonomi
Sabtu, 27 September 2025 - 13:58:35 WIB
TERKAIT:
   
 

(BabadNews) – Pemerintah menunda pemungutan PPh 22 untuk pedagang e-commerce. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan baru akan diterapkan setelah efek stimulus ekonomi Rp200 triliun terlihat.

Sadewa mengatakan, ketika skema ini diumumkan pada Juni 2025, kebijakan itu sempat menuai banyak penolakan.

"Tapi saya lihat begini, ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh, palingnya sampai kebijakan tadi, uang 200 triliun (ke Himbara), kebijakan untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya. Baru kita akan pikirkan nanti, kata Purbaya, dikutip dari KUMPARAN, Jumat, 26 September 2025.

Purbaya mengungkapkan, pemerintah menunggu dampak dari pencairan uang bagi Himbara ke kondisi perekonomian.

Apabila dana Rp200 triliun sudah berdampak terhadap perekonomian, Purbaya menyatakan bahwa pihaknya akan menunjuk seluruh penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.

"Ini kami sedang ngetes sistemnya ya. Sudah bisa diambil, uangnya sudah bisa diambil, beberapa udah diambil ya, jadi sistemnya sudah siap," ujarnya.

Aturan mengenai pajak e-commerce sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 Tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut, Penyetor, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Pajak yang dikenakan adalah PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,5 persen dari total peredaran bruto yang diterima oleh pedagang dalam negeri, sesuai dengan nilai yang tercantum dalam dokumen tagihan.

Dalam Pasal 3 Ayat 1 disebutkan bahwa pihak yang ditunjuk untuk memungut PPh Pasal 22 adalah penyelenggara perdagangan melalui PMSE atau e-commerce, baik yang berkedudukan di dalam maupun luar negeri, asalkan memenuhi kriteria tertentu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan aturan ini tidak berlaku untuk pelaku usaha mikro dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta per tahun.




 
Berita Lainnya :
  • BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Riau Hari Ini
  • Langgar Jam Jualan, Pasar Tumpah Pekanbaru Bakal Ditertibkan
  • 9.800 Siswa SD di Rohul Bakal Terima Seragam Gratis Desember Ini
  • Tagihan Rp60 Triliun, Pemerintah Buru Pengemplang Pajak Besar Hingga ke Luar Negeri
  • Aset Mewah Harvey–Sandra Dilelang Negara, Kejagung: Tak Ada Lagi Hambatan Hukum
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai Bangun Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
    10 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers