www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Kasus Proyek Fiktif Rp2,6 Miliar, Eks Direktur RSD Madani Hanya Divonis 15 Bulan
Selasa, 30 September 2025 - 10:04:56 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (BabadNews) – Mantan Direktur RSD Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra, dinyatakan bersalah melakukan penipuan proyek fiktif senilai Rp2,66 miliar. Hakim menjatuhkan vonis 15 bulan penjara, jauh di bawah tuntutan jaksa 2,5 tahun.

Namun, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan tidak puas dengan putusan hakim tersebut dan mengajukan banding ke Pengadilam Tinggi Riau.

"Benar, JPU menyatakan banding atas vonis hakim 1 tahun 3 bulan penjara," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Silpia Rosalina, melalui Kepala Seksi Intelijen, Effendy Zarkasyi, Senin (29/9/2025).

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar Selasa (17/9/2025), Arnaldo dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

"Memori banding telah disampaikan ke pengadilan," tambah Effendy.

Berdasarkan data dari laman resmi Pengadilan Negeri Pekanbaru, https://sipp.pn-pekanbaru.go.id, permohonan banding dari JPU diajukan pada Kamis (18/9/2025), dan disusul oleh pengajuan banding dari pihak Arnaldo pada Senin (22/9).

Diberitakan sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menyebut perbuatan Arnaldo berawal pada Januari 2022 di sebuah kafe di Jalan Arifin Ahmad serta di Rumah Sakit Daerah Madani, Jalan Garuda Sakti Km 2, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.

Ketika itu, Arnaldo mengajak saksi Harimantua Dibata Siregar, Wakil Direktur CV Batu Gana City, untuk mengerjakan tiga paket pekerjaan konstruksi di RSUD Madani dengan total nilai Rp2.166.761.000.

Ketiga paket tersebut meliputi renovasi list profil dak dan eksterior senilai Rp1.369.689.000, pembangunan spoelhoek ruang OK, Pinere, dan VK Rp298.788.000 dan rehabilitasi toilet dan pantry Rp498.284.000.

Arnaldo menyakinkan saksi bahwa pekerjaan tersebut sudah dianggarkan dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahun 2022. Ia bahkan menunjukkan dokumen RBA sebagai bukti, meski kenyataannya dokumen tersebut tidak pernah dibahas maupun disahkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Pekanbaru, sehingga tidak tercantum dalam APBD murni tahun 2022.

Selanjutnya, Arnaldo meminta fee sebesar Rp500 juta atau 20% dari nilai total pekerjaan. Saat saksi menyatakan keberatan dan mempertanyakan dasar hukum pekerjaan tersebut, terdakwa berkata, “Kerjakan saja dulu, nanti Surat Perintah Kerja (SPK) menyusul”, dan kembali meyakinkan saksi dengan mengatakan, “Kalau tidak percaya dan keberatan, jika boleh anggap saja uang tersebut pinjaman.”

Berdasarkan keyakinan atas pernyataan Arnaldo, saksi Harimantua Dibata Siregar menyerahkan uang Rp500 juta secara tunai di RSUD Madani pada Februari 2022, yang diterima langsung oleh terdakwa.

Selanjutnya, CV Batu Gana City mulai mengerjakan proyek pada 15 Maret hingga 18 April 2022, tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang semestinya. Setelah pekerjaan rampung, Surat Perintah Kerja (SPK) tak kunjung diterbitkan, dan pembayaran yang dijanjikan terdakwa Arnaldo tidak terealisasi.

Saksi terus menagih hingga tahun 2024, namun Arnaldo kembali memberikan janji palsu bahwa SPK akan diterbitkan dan pembayaran dilakukan karena proyek tersebut merupakan "tunda bayar". Padahal, proyek dimaksud tidak pernah masuk dalam RBA resmi atau dibahas dalam struktur APBD.

Untuk melegalkan proyek yang telah dikerjakan, pada tahun 2024 terdakwa menyuruh saksi Rice Maulana selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) RSUD Madani, membuat SPK baru seolah-olah proyek tersebut baru dimulai pada tahun 2024.

Pada 27 Februari 2024, Arnaldo memanggil Harimantua Dibata Siregar dan Direktur CV Batu Gana City, Merlin Melinda Siregar, ke RS Madani Pekanbaru untuk menandatangani SPK.

Namun demikian, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tidak memproses pembayaran karena RBA tahun 2024 yang dijadikan dasar tidak mengikuti mekanisme penyusunan APBD.

Akibat perbuatan Arnaldo, CV Batu Gana City mengalami kerugian sebesar Rp2.666.761.000, terdiri dari tiga paket pekerjaan konstruksi Rp2.166.761.000 dan fee yang diserahkan kepada terdakwa: Rp500.000.000.*




 
Berita Lainnya :
  • Antisipasi Musim Hujan, Polres Kuansing Perkuat Sinergi Hadapi Potensi Bencana
  • DPRD Pekanbaru Evaluasi Pengelolaan Parkir, PT Yabisa Setor Rp20 Juta per Hari
  • Solar Langka di Pekanbaru, Diduga Akibat Gangguan Distribusi Pertamina
  • MKD Putuskan Uya Kuya dan Adies Kadir Tak Bersalah, Sahroni dan Eko Patrio Disanksi
  • Gaji ASN Siak Belum Cair, Pemkab Sebut SIPD Kemendagri Sedang Maintenance
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
    10 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers