Subhan Tegaskan Gugatan Bukan soal Kuliah Gibran, tapi Ijazah SMA yang Langgar UU Pemilu
Kamis, 02 Oktober 2025 - 15:06:33 WIB
JAKARTA (BabadNews) – Subhan Palal, penggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, menegaskan bahwa persoalan utama dalam gugatannya adalah ijazah SMA Gibran, bukan riwayat kuliah di Singapura maupun Inggris.
Ia menilai klarifikasi dari Management Development Institute of Singapore (MDIS) terkait status diploma lanjutan dan gelar sarjana Gibran tidak berkorelasi dengan perkara yang diajukan.
“Semua analisis tentang riwayat pendidikan Gibran kecele. Karena, saya tidak mempersoalkan itu,” ungkap Subhan, Rabu (1/10/2025).
Menurutnya, yang dipersoalkan adalah legalitas ijazah SMA Gibran. Ia berpendapat, status lulusan sekolah menengah luar negeri tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf r.
“SMA Gibran tidak memenuhi ketentuan UU Pemilu,” jelasnya.
Subhan menambahkan, meskipun ijazah luar negeri bisa disetarakan di Indonesia, hal itu tetap bertentangan dengan aturan.
“Meskipun disetarakan, UU Pemilu minta sekolah lain yang sederajat, bukan setara,” imbuhnya.
Ia menekankan bahwa penyetaraan ijazah hanya berlaku untuk melanjutkan pendidikan di Indonesia, bukan untuk memenuhi persyaratan pencalonan pemilu.
“Penyetaraan hanya diakui untuk kelanjutan sistem pendidikan di Indonesia, menurut Kepmen,” tegasnya.
Klarifikasi dari MDIS
Sebelumnya, MDIS merilis keterangan resmi untuk meluruskan polemik yang beredar di media sosial terkait riwayat pendidikan Gibran.
“Bapak Gibran Rakabuming Raka adalah mahasiswa penuh waktu di Management Development Institute of Singapore (MDIS) dari tahun 2007 hingga 2010,” tulis pernyataan resmi MDIS, Rabu (1/10/2025).
Selama periode itu, Gibran menyelesaikan diploma lanjutan sebelum melanjutkan ke jenjang sarjana di University of Bradford, Inggris, melalui kerja sama akademik dengan MDIS.
Gugatan Rp125 Triliun
Dalam perkara ini, Subhan menggugat Gibran bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum. Ia meminta majelis hakim menyatakan status Gibran sebagai wakil presiden tidak sah.
Selain itu, Subhan menuntut keduanya membayar ganti rugi sebesar Rp125 triliun serta Rp10 juta, yang diminta untuk disetorkan ke kas negara.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil... sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta,” bunyi petitum gugatan.
Riwayat Pendidikan Gibran versi KPU RI
* SD: SD Negeri Mangkubumen Kidul 16, 1993–1999
* SMP: SMP Negeri 1 Surakarta, 1999–2002
* SMA: Orchid Park Secondary School, Singapura, 2002–2004
* SMA: UTS Insearch Sydney, Australia, 2004–2007
* S1: MDIS Singapore, 2007–2010. ***
Komentar Anda :