Polisi Bongkar Praktik Oplosan LPG di Pekanbaru, Dua Tersangka Ditangkap
Kamis, 02 Oktober 2025 - 15:41:40 WIB
(BabadNews) -Praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang meresahkan warga akhirnya terbongkar. Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menggerebek dua lokasi di Pekanbaru dan menetapkan dua orang tersangka, dengan barang bukti ratusan tabung berbagai ukuran.
Penggerebekan berlangsung di Jalan Bangau IV Nomor 64 C, yang dijadikan tempat pengoplosan manual, serta Jalan Bangau I Nomor 35, yang difungsikan sebagai pangkalan penjualan gas hasil oplosan.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Nasrudin, menyebut pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah adanya kecurigaan praktik penyalahgunaan distribusi elpiji subsidi.
"Kami menemukan praktik pengoplosan gas elpiji 3 kilogram subsidi milik pemerintah yang dipindahkan ke dalam tabung non-subsidi ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, hingga 50 kilogram," ungkap Nasrudin didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, Rabu (1/10).
Dalam operasi ini, polisi menetapkan dua tersangka. DHF (37), pemilik pangkalan gas elpiji 3 kilogram, berperan sebagai pemodal sekaligus pengedar utama. Sedangkan I bin S (53) menjadi pelaku teknis yang bertugas memindahkan isi gas dari tabung bersubsidi ke tabung berukuran lebih besar.
"Modusnya adalah dengan menyuling gas cair dari tabung 3 kilogram ke tabung 5,5 kilogram, 12 kg, bahkan hingga 50 kilogram. Satu tabung 5,5 kilogram diisi dengan 1,5 tabung 3 kilogram, sedangkan tabung 12 kilogram diisi dengan isi dari 4 tabung 3 kilogram. Ini tentu melanggar hukum dan membahayakan keselamatan," jelas Nasrudin.
Dari hasil penyelidikan, DHF diketahui meraup keuntungan antara Rp9 juta hingga Rp12 juta per bulan. Sementara itu, I bin S menerima bayaran sebagai pekerja oplosan gas di lokasi pertama.
Polisi turut mengamankan barang bukti mencengangkan, yakni 630 tabung gas berbagai ukuran, baik kosong maupun berisi. Selain itu, disita pula dua unit mobil (Daihatsu Xenia dan Toyota Kijang 300), delapan selang, empat ember, dan 25 segel tabung 50 kilogram.
Rinciannya, di lokasi pertama ditemukan 427 tabung 3 kilogram, 50 tabung 12 kilogram, dan 8 tabung 50 kilogram. Sementara di lokasi kedua terdapat 176 tabung 5,5 kilogram, 81 tabung 12 kilogram, dan 6 tabung 50 kilogram.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Riau. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda miliaran rupiah.
"Mereka telah beroperasi cukup lama dan meraup keuntungan besar. Tindakan mereka tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengganggu distribusi gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu," tegas Nasrudin.
Meski praktik oplosan ini melibatkan ratusan tabung, polisi memastikan pasokan LPG subsidi di Pekanbaru tetap aman.
"Kami minta masyarakat tidak perlu panik. Ketersediaan gas elpiji subsidi masih cukup di pasaran. Kami juga telah berkoordinasi dengan Pertamina dan instansi terkait untuk menjamin distribusi tetap berjalan lancar,” tutup Nasrudin.
Komentar Anda :