www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
September Kelam, Polda Riau Tumbang di Dua Sidang Praperadilan
Jumat, 03 Oktober 2025 - 14:12:12 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (BabadNews)   - Dua putusan praperadilan di bulan September 2025 tidak berpihak pada Polda Riau. Hakim tunggal PN Pekanbaru mengabulkan permohonan praperadilan Muflihun soal penyitaan aset rumah dan apartemen, serta menyatakan penetapan tersangka Kapuskes Sibiruang, Muhammad Rafi, tidak sah.

Dua kekalahan itu yakni, kekalahan pada sidang Praperadilan penyitaan Aset Rumah mantan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, serta praperadilan  penetapan tersangka Kepala Puskesmas Sibiruang, Muhammad Rafi.

1. Praperadilan Penyitaan Aset Muflihun

Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Muflihun terkait penyitaan aset berupa rumah dan apartemen oleh Polda Riau.

Gugatan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Riau periode 2020–2021.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 17 September 2025.

Dalam amar putusannya, hakim tunggal Dedi, menyatakan bahwa penyitaan aset milik Muflihun tidak sesuai prosedur hukum, sehingga aset yang telah disita harus dikembalikan kepada pemohon.

Ahmad Yusuf, Ketua Tim Kuasa Hukum Muflihun, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati dan mengapresiasi keputusan hakim yang dianggap sebagai kemenangan atas keadilan.

"Kami menghormati putusan hakim yang mulia yang telah mengabulkan praperadilan Muflihun. Putusan ini menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan sesuai Undang-Undang Hukum Pidana, prinsip due process of law, dan kepastian hukum," ujar Ahmad Yusuf.

Menurutnya, gugatan praperadilan ini bukan bertujuan untuk menjatuhkan institusi kepolisian, melainkan untuk mengoreksi tindakan penyitaan yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum.

"Kami yakin sejak awal bahwa permohonan ini bukan untuk menjatuhkan Institusi Polri, melainkan untuk mengoreksi bagaimana tindakan yang tidak sesuai dengan penegakan hukum. Penyitaan rumah yang dilakukan Polda Riau sangat merugikan klien kami, baik secara materiil maupun immateriil," tegasnya.

Ahmad Yusuf juga menyoroti dampak politis dari penyitaan tersebut terhadap kliennya, yang kini tengah menjadi sorotan publik.

"Secara politik, nama baiknya pun ikut terbawa. Kami percaya terhadap putusan ini, dan berharap agar putusan ini dapat memulihkan nama baik Muflihun di mata masyarakat," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kepercayaan terhadap sistem hukum di Indonesia tetap menjadi pegangan pihaknya.

"Kami percaya hukum di negeri ini berdiri tegak dan berdiri untuk keadilan. Kami minta doa dan dukungan dari masyarakat semoga kita selalu mendukung tegaknya keadilan di negeri ini," terangnya.

Ahmad Yusuf menyampaikan harapan agar institusi penegak hukum seperti kepolisian dapat menjalankan tugasnya dengan penuh kehati-hatian dan menjunjung prosedur hukum yang berlaku.

"Terkait gugatan kepada Polda Riau, kami ingin agar putusan ini dapat dilaksanakan dengan baik. Yang kedua, kami mendorong agar ke depan setiap tindakan penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur," pungkasnya.

2. Praperadilan Sah atau Tidaknya Penetapan Tersangka Kapuskes Sibiruang, Muhammad Rafi.

Polda Riau kembali kalah sidang praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka kepala Puskesmas Siberuang, Muhammad Rafi

Sebelumnya M Rafi ditetapkan sebagai tersangka disertai dengan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan oleh Ditreskrimsus Polda Riau dan sebelumnya juga pernah melalui Proses Pra Peradilan (pertama).

Namun dalam perkara a quo dipandang perlu kembali untuk diuji keabsahan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan lanjutan terhadap M Rafi oleh Polda Riau melalui Praperadilan.

M Rafi adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatannya pada tahun 2023 adalah selaku Kepala Puskesmas Sibiruang Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau.

M Rafi disangkakan melakukan tindak pidana korupsi berupa percobaan suap kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

12 Mei 2023 ketika M Rafi berada di Hotel Furaya mengikuti acara Workshop akreditasi Puskesmas se Kabupaten Kampar, tepatnya sekira pukul 18.15 WIB tiba-tiba ditangkap oleh Tim Reskrimsus Polda Riau.

Atas hal itu, hakim akhirnya memutuskan kalau penetapan tersangka terhadap M Rafi tidak sah.
kantong plastik

"Menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Riau atas nama Muhammad  Rafi berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/52-a/V/RES./XI/2021/1.19/2023/Reskrimsus Kepolisian Daerah Riau tanggal 12 Mei 2023 yang disangkakan melakukan tindak pidana korupsi berupa percobaan suap kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara negara tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum."

"Menyatakan surat perintah penangkapan atas nama Muhammad Rafi yang dikeluarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus selaku Penyidik Nomor : SP.Kap/48/V/Res.1.19/2023/Ditreskrimsus tanggal 12 Mei 2023, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum," bunyi putusan hakim dalam SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru.




 
Berita Lainnya :
  • Antisipasi Musim Hujan, Polres Kuansing Perkuat Sinergi Hadapi Potensi Bencana
  • DPRD Pekanbaru Evaluasi Pengelolaan Parkir, PT Yabisa Setor Rp20 Juta per Hari
  • Solar Langka di Pekanbaru, Diduga Akibat Gangguan Distribusi Pertamina
  • MKD Putuskan Uya Kuya dan Adies Kadir Tak Bersalah, Sahroni dan Eko Patrio Disanksi
  • Gaji ASN Siak Belum Cair, Pemkab Sebut SIPD Kemendagri Sedang Maintenance
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
    10 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers