Terbukti Langgar Netralitas ASN, Kasus Camat Sabak Auh Diserahkan ke KASN
  Jumat, 05 Januari 2024 - 20:39:11 WIB
 
  
  
    
      
babadnews.com SIAK - Camat Sabak Auh Arie Darmawan, dinyatakan terbukti bersalah melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), karena sebelumnya ketahuan mengumpulkan 8 Badan Permusyawaratan Kampung (Bapekam) di Kecamatan Sabak Auh, di salah satu kedai kopi dan mengarahkan kepada salah satu calon legislatif.
“Berdasarkan surat nomor 001/REG/TM/PL/K/KAB/04.11/XII/2023, Bawaslu Siak memutuskan terlapor Arie Darmawan tidak memenuhi unsur pidana pemilu, namun terpenuhi unsur pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya,” kata ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha, Jumat (5/1/24) saat press release di kantor Bawaslu Siak.
Fadli mengatakan, kasus yang menimpa camat tersebut ada dua dugaan, yakni dugaan pidana pemilu dan dugaan netralitas ASN.
“Untuk kasus Camat Sabak Auh ini, dugaan pidana pemilu dihentikan dan untuk pelanggaran dugaan netralitas ASN diteruskan,” kata Fadli.
Fadli mengatakan, hasil ini akan direkomendasikan ke KASN. “KASN lah yang menyampaikan dan mereka yang punya wewenang untuk menyelesaikan tindak lanjut kasus ini,” terang Fadli.
Fadli mengatakan, Arie Darmawan terbebas dari pidana pemilu, karena ada beberapa bertimbangan.
Arie tidak dapat dikenakan sanksi pasal 493 UU RI nomor 7 tahun 2017, tentang tindakan pidana pemilu.
“Alasannya, karena yang menjadi subjek hukum dalam Pasal 493 adalah Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu. Saudara Arie Darmawan, S.IP yang berstatus terlapor, tidak termasuk sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 493 nomor 7,” kata Zulfadli Nugraha.
Fadli mengatakan, terlapor Arie Darmawan juga tidak dikenakan sanksi pada pasal 494 UU RI nomor 7 tahun 2017, tentang tindak pidana pemilu, karena yang dilarang dalam ketentuan Pasal 494 adalah perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana adalah perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 280 ayat (3);8.
Selain itu kata Fadli, Arie Darmawan juga tidak dikenakan sanksi, pada Pasal 547 UU RI No. 07 Tahun 2017 tentang tindak pidana pemilu, karena yang dilarang dalam Pasal 547 adalah melakukan perbuatan, dengan sengaja membuat Keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, jika Camat termasuk sebagai salah satu Pejabat negara. Namun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Camat termasuk sebagai pejabat pemerintahan, bukan sebagai pejabat negara.
Sementara itu, komisioner Bawaslu Siak divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Ahmad Dardiri menceritakan kronologi mula kasus tersebut.
Dardiri mengatakan, 16 Desember lalu, beredar informasi di salah satu media online, ada dugaan camat yang mengumpulkan perangkat kampung.
“Dari situ, kami telusuri, ternyata camat tersebut merupakan camat Sabak Auh Kabupaten Siak,” kata Dardiri.
Dari 17-27 Desember pihak Bawaslu melakukan penelusuran dari hasil temuan tersebut.
“Tanggal 27 Desember, kami tetapkan sebagai temuan. Tanggal 28 Desember kami rapat dengan tim Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu). Dan kami putuskan menindaklanjuti hasil temuan itu, kemudian kita lakukan proses sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Dardiri mengatakan, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, terlapor dan pemeriksaan ahli.
“Setelah kami melakukan pleno pukul 13.00 WIB tadi. Maka Bawaslu Siak memutuskan terlapor Arie Darmawan tidak memenuhi unsur pidana pemilu, namun terpenuhi unsur pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya,” kata Dardiri.***(adji)
Sumber : Riauterkini
	
    
    
	
	
Komentar Anda :