www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Sudah 17 Tahun Berlalu, Riau Baru Bahas Ranperda Keterbukaan Informasi Publik
Senin, 06 Oktober 2025 - 14:46:52 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (BabadNews)  – Meski Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik telah berlaku sejak 2008, Provinsi Riau baru kini membahas aturan turunannya di tingkat daerah. Pemprov menilai Ranperda ini krusial untuk memastikan pelayanan informasi publik berjalan transparan dan akuntabel.

Sekda menegaskan, bahwa sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diundangkan, hingga kini Provinsi Riau belum memiliki aturan tersendiri sebagai turunan dari UU tersebut.

Karena itu, Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau sangat menyambut baik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait keterbukaan informasi publik tersebut.

"Bahwa UUD 1945 telah menjamin untuk memperoleh informasi dan pengembangan diri. Namun, sejak UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diundangkan pada 30 April 2008 sampai saat ini Provinsi Riau belum menetapkan Perda yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik," ungkap Sekda.

Ia menyebut, saat ini Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Riau menjadi garda terdepan dalam menyediakan dan mengumumkan informasi di setiap perangkat daerah kepada masyarakat.

Kemudian Komisi Informasi (KI) yang dibentuk sejak 26 Oktober 2012 silam hingga kini masih tetap eksis dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik, menyelesaikan tugas pokok persengketaan keterbukaan informasi publik. Bahkan KI menyelesaikan 60 kasus senketa keterbukaan informasi publik setiap tahunnya.

Selain itu, Gubernur Riau melalui Sekda menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik akan mewujudkan informasi yang valid kepada seluruh masyarakat terutama di Provinsi Riau.

"Informasi yang valid akan mewujudkan pemerintahan yang baik, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, tanggung jawab, efektif dalam mengelola urusan publik dengan mengedapankan akuntabilitas, transparansi, partisipasi masyarakat, dan keadilan hukum untuk kepentingan publik," sebutnya.




 
Berita Lainnya :
  • PEKAT IB Riau Soroti Rencana Aksi FPMK-Riau: Jangan Jadi Alat Kepentingan Politik
  • Real Madrid Siap Perlebar Jarak di Puncak, Valencia Datang dengan Misi Kejutan
  • Perkuat Kesiapsiagaan, Brimob Polda Riau Latihan Penanganan Konflik dan Bencana
  • Sabu Disembunyikan di Pembalut, Dua Napi Perempuan Lapas Pekanbaru Diamankan Polisi
  • Kasus Pembunuhan Wanita di Kampar Belum Tuntas, Polres Akan Gelar Perkara Pekan Depan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
    10 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers