www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
UIR Klarifikasi Isu Hoaks Mantan Dosen: Tidak Pernah Diskriminasi dan Semua Kewajiban Sudah Dipenuhi
Selasa, 07 Oktober 2025 - 15:09:17 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU  (BabadNews)  - Universitas Islam Riau (UIR) menegaskan telah memenuhi seluruh kewajiban kepada mantan dosennya, Fat Haryanto Lisda, sekaligus membantah berbagai tuduhan dan pemberitaan hoaks yang disebarkan oleh yang bersangkutan sejak Agustus hingga September 2025.

Dalam kurun waktu tersebut, Fat Haryanto berkali-kali memberitakan hoax dan berita palsu terkait kondisi dan statusnya pada Universitas Islam Riau. Pada kondisi tersebut UIR mengalami kerugian pencemaran nama baik institusi dan tentunya berimbas pada kepercayaan publik. Setelah menjalankan proses kehati-hatian sesuai amanat UU Pers No 40 Tahun 1999 dan Kode Etik, melalui siaran pers ini Biro Humas dan Promosi UIR memberikan keterangan resmi.

Saat ini yang bersangkutan berstatus sebagai mantan dosen Universitas Islam Riau yang Diberhentikan melalui SK No 38/Kpts/YLPI-IX/2022 yang ditandatangani oleh Ketua Umum YLPI (Yayasan Lembaga Pendidikan Islam) Riau di Pekanbaru. Kondisi Fat Haryanto diberhentikan karena tidak pernah menjalankan kewajibannya sebagai Dosen pada Program Studi Kriminologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Islam Riau dalam kurun 2017–2022.

Merujuk data kepegawaian, catatan kinerja, penilaian pimpinan fakultas serta beberapa notulensi rapat internal di Fakultas dan ditingkat Universitas, Fat Haryanto Lisda dinyatakan tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagai dosen UIR.

Fat Haryanto tidak pernah hadir di kampus untuk melakukan aktifitas belajar dan mengajar (Pendidikan), tidak memiliki rekam jejak karya ilmiah (Penelitian) dan aktifitas Pengabdian Kepada Masyarakat yang berafiliasi dengan UIR. Selanjutnya ybs tidak pernah tercatat sebagai panitia/peserta pada kegiatan internal program studi, fakultas maupun universitas terhitung dari masa kontrak ditandatangani (1 Februari 2017).

Dalam upaya mempertahankan kualitas dan mutu penyelenggaraan pendidikan pada tingkat fakultas dan program studi, Fat Haryanto Lisda dinilai tidak memiliki kontribusi signifikan pada program studi, fakultas, maupun universitas.

Sehingga melalui Forum Rapat Pimpinan Universitas Islam Riau, menyarankan Sdr. Fat Haryanto Lisda untuk dikeluarkan dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Selanjutnya, pada tanggal
22 September 2022, Rektor Universitas Islam Riau mengeluarkan SK Pemberhentian Fat Haryanto dan 30 September 2022 Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) Riau menerbitkan SK Pemberhentian Dengan Hormat berlaku efektif 1 Oktober 2022.

Dalam kurun masa kerja (2017–2022), tetap menerima Gaji yang dikirimkan ke rekening pribadinya, jadi hoax apabila Fat Haryanto menyampaikan ke hadapan publik melalui media bahwa tidak pernah menerima gaji (nol rupiah). Menjadi catatan penting bagi publik bahwa meskipun Fat Haryanto tidak mampu memenuhi satupun unsur kinerjanya sebagai dosen (Nol Kinerja) Universitas Islam Riau tetap memenuhi kewajibannya dengan membayarkan gaji yang bersangkutan.

Terkait perjanjian kerja antara UIR dan Fat Haryanto Lisda, semua berkas tertulis dan kontrak perjanjian jelas disepakati dan kami meyakini Fat Haryanto mengetahui implikasi dari perjanjian kerja tersebut yaitu kepadanya diwajibkan untuk melakukan aktifitas Catur Dharma Perguruan Tinggi meliputi Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat dan Dakwah Islamiyah.

Selanjutnya, merujuk Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), nama Fat Haryanto Lisda sudah diajukan untukdicabut, terkonfirmasi melalui sistem PDDIKTI pada tanggal 15 November 2022, namanya sudah tidak terdaftar sebagai dosen program studi kriminologi, Fisipol UIR.

Berikutnya, terkait jabatan fungsional, dosen dapat mengajukan kenaikan jabatan fungsionalnya secara berkala dengan catatan dosen tersebut harus memenuhi syarat penilaian Beban Kerja Dosen (BKD) yang terdiri dari melaksanakan aktifitas tri dharma perguruan tinggi (Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat) yang secara berkala dan berturut-turut (2 kali dalam 1 tahun) dilakukan penilaian. Sesuai rekam jejaknya, Sdr. Fat Haryanto Lisda tidak pernah memenuhi BKD tersebut.

Melalui siaran pers ini, UIR merilis siaran pers ini dalam upaya menangkal hoax dan berita palsu yang tidak dapat divalidasi yang sudah terlajur disebar kepada masyarakat. UIR tidak pernah melakukan diskriminasi ataupun upaya yang berimbas merugikan bagi seluruh civitas akademika khususnya dosen. Segala bentuk perjanjian kerja diketahui kedua belah pihak yang dibuktikan dengan pembubuhan tanda tangan diatas materai, serta kami meyakini implikasi dari perjanjian tersebut pun sudah diketahui oleh kedua belah pihak, dan tidak ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun.

Terkait laporan kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, tim dari Bagian Personalia; Biro Umum, Administrasi dan Personalia (BAUP), Dekanat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dan Tim Biro Hukum dan Etik UIR telah memenuhi panggilan Disnaker Provinsi Riau pada tanggal 28 Agustus 2025 serta memberikan bukti-bukti dan lampiran terkait laporan Fat Haryanto Lisda.

Sampai siaran pers ini dibuat, UIR tunduk dan patuh pada UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan bersedia menyelesaikan kompensasi sesuai amanah kedua undang-undang tersebut.

Namun perlu menjadi catatan publik bahwa, Universitas Islam Riau lebih mengutamakan untuk tunduk dan patuh pada Regulasi yang berlaku di Indonesia dibanding meneruskan sengketa ini pada tingkat yang lebih tinggi karena tentunya akan merugikan Fat Haryanto Lisda.

UIR menyadari bahwa hubungan ketenagakerjaan bukan sekedar hubungan antara pekerja dan pemberi kerja, melainkan hubungan manusia dengan manusia yang nantinya hubungan tersebut akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.

Tentunya, UIR menunggu niat baik Fat Haryanto Lisda untuk mengemukakan permohonan maaf dan koreksi pemberitaan yang sudah terlanjur ia sebarkan di beberapa media melalui siaran pers dan rekaman video permintaan maaf yang dipublikasikan melalui kanal media dan sosial media yang dapat diketahui publik secara luas, dalam upaya memperbaiki kekeliruan informasi yang berdampak pada nama baik Universitas Islam Riau, setidaknya untuk empat pemberitaan berikut.

Pertama, pada berbagai berita dan platform digital, di antaranya seperti yang diberitakan oleh “kata media berita” dan “kata media video”, diketahui bahwa Fat Haryanto Lisda sebagai dosen Fisipol UIR, diketahui telah mulai bekerja sejak tahun 2017, dan sampai dengan yang bersangkutan diberhentikan dari UIR tidak sama sekali mendapatkan gaji atau digaji 0 (nol) rupiah.

Kedua, diperoleh informasi bahwa Fat Haryanto Lisda mengatakan jika pihak UIR diduga melakukan penyalahgunaan data pribadi karena masih menggunakan data berupa NIDN dari yang bersangkutan dengan afiliasi UIR sampai tahun 2024, sementara diketahui bahwa Fat Haryanti Lisda telah
diberhentikan oleh UIR sejak tahun 2022.

Ketiga, diperoleh informasi Fat Haryanto Lisda mengatakan jika pihak UIR melakukan pemberitahuan pemberhentian yang bersangkutan hanya melalui pesan whatsapp tanpa diikuti dengan SK pemberhentian.

Keempat, tuntutan Fat Haryanto Lisda yang meminta untuk dibayarkan upahnya sebagai dosen secara penuh, dan menyatakan bahwa pihak UIR tidak sama sekali membayarkan gaji dari dosen yang bersangkutan, sementara menurut keterangan dari sdr. Fat Haryanto Lisda, yang bersangkutan telah melaksanakan pekrjaannya secara penuh dan professional.

"Kami informasikan selain siaran pers ini, segala macam bentuk berita, tindak tanduk serta penyebaran informasi atas nama Sdr. Fat Haryanto Lisda bukan menjadi tanggung jawab UIR melalui Biro Humas dan Promosi. Segala bentuk keterangan resmi dan informasi tervalidasi hanya melalui siaran pers atau statement resmi dari spoken person yang ditunjuk mewakili Universitas Islam Riau,@ kata Kepala Biro Humas dan Promosi Universitas Islam Riau, Assoc, Prof Dr Harry Setiawan, M.I.Kom melalui siaran persnya, Selasa (7/10/2025). (rls)




 
Berita Lainnya :
  • Hasil Simulasi Pemko Pekanbaru: Pengemis di Lampu Merah Raup Rp600 Ribu per Hari
  • Janji Politik Gubri Baru Dimulai 2026, APBD 2025 Difokuskan Bayar Utang
  • Razia Tambang Ilegal Berujung Rusuh, Bupati Kuansing Terjebak di Sungai Kuantan
  • Tegakkan Hukum, Kejari Inhil Musnahkan Ratusan Gram Narkoba dan Barang Bukti Lain
  • UIR Klarifikasi Isu Hoaks Mantan Dosen: Tidak Pernah Diskriminasi dan Semua Kewajiban Sudah Dipenuhi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    8 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    9 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
    10 Camat Sukajadi Rahma Ningsih Apresiasi Donor Darah Kedung Sari
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers